Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Menjamurnya minimarket di Kabupaten Polewali Mandar mendapat respons tegas dari Bupati Samsul Mahmud. Pemerintah daerah memastikan telah memberlakukan moratorium izin usaha ritel modern sejak 2025.
Kebijakan tersebut membuat minimarket berjaringan seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret tidak lagi mendapatkan izin baru untuk beroperasi di wilayah Polewali Mandar.
“Sejak kami menjabat tahun 2025, izin minimarket sudah kami moratorium. Tidak ada lagi izin baru yang keluar untuk pembukaan gerai di Polman,” tegas Samsul Mahmud, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu unit di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 40 gerai ritel modern yang telah beroperasi di Polewali Mandar. Jika ekspansi terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kalau terus dibiarkan, minimarket ini bisa mematikan UMKM kita. Apalagi sekarang mereka sudah masuk sampai ke pelosok desa,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti ekspansi ritel modern yang telah merambah hingga wilayah pedesaan, seperti di Kecamatan Wonomulyo, yang selama ini menjadi ruang usaha bagi pedagang kecil.
“Ini yang kita jaga. Jangan sampai ekonomi rakyat kecil tergilas oleh ritel besar,” lanjutnya.
Samsul Mahmud menegaskan, kebijakan moratorium ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan ekonomi daerah agar tetap berpihak pada masyarakat lokal.
“Kami ingin usaha yang sudah ada tetap berjalan, tapi tidak ada lagi penambahan. Ini demi menghidupkan ekonomi lokal dan menjaga UMKM tetap bertahan,” tandasnya.













