Jakarta, Potretnusantara.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target luasan LP2B terpenuhi, sementara penentuan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada kepala daerah sesuai kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menekankan, pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang tepat sasaran.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki dokumen lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam Rakor tersebut, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya mencakup dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target pembangunan tiga juta rumah secara nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat demi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut yakni Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Rakor tersebut juga dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.













