Advertorial

ATR/BPN: Status SHM Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat bagi Pemilik Rumah

×

ATR/BPN: Status SHM Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat bagi Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain persyaratan yang sederhana, biaya pengurusan perubahan hak juga dinilai relatif ringan.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.

Menurutnya, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum atas aset keluarga. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas aset, status SHM dinilai memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *