Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu upaya yang kini dilakukan yakni menyempurnakan regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan rancangan perubahan Perda yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan regulasi perpajakan dan retribusi mampu mengikuti perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan Perda tersebut telah disesuaikan dengan kondisi, perkembangan, dan kebutuhan daerah saat ini.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.
Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan memiliki relevansi terhadap dinamika pembangunan serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Konsel, Dr. Agianto S.IP M.AP menjelaskan bahwa rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi dan materi muatan dalam rancangan perubahan regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Agianto, perubahan Perda ini diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian ketentuan, penambahan jenis retribusi baru, hingga penyempurnaan usulan tarif berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan secara lebih optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, pembahasan perubahan regulasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Salah satu aspek yang turut didorong adalah penerapan sistem pembayaran secara non-tunai.
Digitalisasi transaksi tersebut merupakan bagian dari percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang bertujuan menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penerapan transaksi non-tunai juga diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih modern dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Melalui pembahasan yang melibatkan DPRD dan OPD terkait, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu membuka peluang optimalisasi berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, Pemkab Konawe Selatan optimistis penguatan PAD dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan eksternal, serta mendukung pembiayaan program pembangunan secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.
KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upaya yang kini dilakukan yakni menyempurnakan regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan rancangan perubahan Perda yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan regulasi perpajakan dan retribusi mampu mengikuti perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan Perda tersebut telah disesuaikan dengan kondisi, perkembangan, dan kebutuhan daerah saat ini.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.
Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan memiliki relevansi terhadap dinamika pembangunan serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Konsel, Dr. Agianto S.IP M.AP menjelaskan bahwa rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi dan materi muatan dalam rancangan perubahan regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Agianto, perubahan Perda ini diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian ketentuan, penambahan jenis retribusi baru, hingga penyempurnaan usulan tarif berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan secara lebih optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, pembahasan perubahan regulasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Salah satu aspek yang turut didorong adalah penerapan sistem pembayaran secara non-tunai.
Digitalisasi transaksi tersebut merupakan bagian dari percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang bertujuan menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penerapan transaksi non-tunai juga diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih modern dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Melalui pembahasan yang melibatkan DPRD dan OPD terkait, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu membuka peluang optimalisasi berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, Pemkab Konawe Selatan optimistis penguatan PAD dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan eksternal, serta mendukung pembiayaan program pembangunan secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.

















