Jakarta, Potretnusantara.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa presiden Prabowo Subianto tahu dirinya disadap setelah mendapatkan laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Bahkan, lanjut Yusril, Presiden kemudian memerintahkan kepada Kapolri untuk proses hukum kasus tersebut.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan kasus ini masalah serius bagi negara. Sehingga harus dilakukan tindakan hukum.
“Polisi kan harus tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ketika penyidikan, dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditetapkan tersangka.
Presiden Prabowo Perintahkan Proses Hukum
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo langsung memerintah Kapolri untuk melakukan proses hukum.
“Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ucap dia.
Dalam kasus ini Polri menetapkan eks Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Selain LSP, tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
















