News

Aliansi Masyarakat Pejuang Tanah Adat Walaka Sesalkan Aktivitas PT MJIR, Desak Perusahaan Patuhi Surat Penghentian Bupati Konsel

×

Aliansi Masyarakat Pejuang Tanah Adat Walaka Sesalkan Aktivitas PT MJIR, Desak Perusahaan Patuhi Surat Penghentian Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Aliansi Masyarakat Pejuang Tanah Adat Walaka, Jusmanto, sangat menyayangkan kembali adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) di wilayah yang diduga masuk dalam objek sengketa tanah adat Walaka Kerbau, Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan, telah mengeluarkan surat Nomor: 500.10.1/3797 tertanggal 17 September 2026 tentang Penghentian Aktivitas Sementara.

Dalam surat tersebut telah ditegaskan agar seluruh operasional aktivitas perkebunan maupun kegiatan penggusuran pada objek sengketa lahan Walaka Kerbau yang bersinggungan dengan klaim lahan masyarakat Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, untuk sementara waktu dihentikan.

Namun sangat disayangkan, pada, Senin (2/11/2026). pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas yang diduga memasuki wilayah objek tanah adat Walaka dengan melakukan penggalian atau pembuatan tanggul.

Atas aktivitas tersebut, masyarakat meminta agar pihak PT MJIR segera menghentikan seluruh kegiatan di lokasi yang diduga masuk dalam objek sengketa sampai adanya kejelasan dan penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Jusmanto menegaskan bahwa pihak perusahaan seharusnya menghormati keputusan dan instruksi Pemerintah Daerah yang telah dituangkan dalam surat resmi Bupati Konawe Selatan.

“Kami meminta kepada pimpinan PT Merbau Jaya Indah Raya agar menaati dan mengindahkan surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Jangan sampai aktivitas yang tetap dilakukan di tengah persoalan sengketa ini justru memicu konflik dan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Jusmanto.

Menurutnya, penghentian sementara aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan. Sebab, persoalan yang terjadi bukan sekadar persoalan aktivitas perkebunan, melainkan juga menyangkut klaim masyarakat terhadap tanah adat Walaka yang hingga saat ini masih menjadi persoalan.

Aliansi Masyarakat Pejuang Tanah Adat Walaka berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dapat memastikan surat penghentian aktivitas sementara tersebut benar-benar dipatuhi oleh pihak perusahaan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang berlaku. Namun, kami juga meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun pada objek yang masih disengketakan sebelum ada kejelasan penyelesaian. Hormati surat Bupati dan hargai keberadaan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adatnya,” tutup Jusmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *