Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id — Transparansi seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dipertanyakan. Sebanyak 13 bakal calon kepala desa dinyatakan tidak lolos, sementara sejumlah peserta mengaku tidak menerima rincian nilai yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi.
Salah satu tim bakal calon Kepala Desa Ongko, Adi Wahyudi, mengatakan pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa tanpa disertai hasil ujian maupun rincian penilaian.
“Tidak ada hasil ujian yang disampaikan ke kami, hanya surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa yang menyatakan tidak lulus tanpa ada nilai hasil seleksi,” ujar Adi Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Adi, ketiadaan informasi mengenai hasil penilaian membuat peserta kesulitan mengetahui dasar keputusan panitia. Mereka juga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai tahapan maupun mekanisme masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi.
Adi menegaskan, peserta pada dasarnya dapat menerima hasil seleksi sepanjang proses penilaian disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebenarnya kami dengan sabar menerima ketika memang ada nilai yang diperlihatkan, tapi ini hanya diberi tahu saja kita tidak lolos tanpa ada hasil penilaian semua peserta yang jadi pembanding,” keluhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman, Afdal Munir, menjelaskan seleksi tambahan dilakukan pada desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Tahapan itu meliputi tes tertulis dan wawancara yang difasilitasi Panitia Kabupaten.
“Di Perbup, desa yang calonnya lebih dari lima dilaksanakan seleksi tambahan tes tertulis dan wawancara, termasuk skoring yang difasilitasi oleh Kabupaten. Rekap nilainya ada di Kabupaten,” jelas Afdal.
Terkait permintaan peserta untuk mengetahui nilai seluruh bakal calon, Afdal menyebut hasil penilaian tidak dapat dibuka secara keseluruhan. Namun, menurut dia, peserta yang mengajukan sanggahan tetap dapat meminta penjelasan mengenai nilai yang bersangkutan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau diperlihatkan semua nilainya kita melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Afdal juga mengakui tidak ada masa sanggah yang secara khusus dibuka dalam tahapan seleksi tersebut. Meski demikian, ia menyatakan Panitia Kabupaten tetap memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan maupun aduan terkait hasil seleksi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Polman, Alimuddin, menyebut seleksi tambahan Pilkades diikuti 46 peserta dari tujuh desa. Selain itu, terdapat lima peserta dari satu desa yang mengikuti pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Dari total 51 peserta tersebut, sebanyak 13 orang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Alimuddin mengatakan pihaknya telah meminta panitia tingkat desa mengarahkan peserta yang ingin mempertanyakan hasil seleksi atau mengajukan sanggahan agar menyampaikannya langsung kepada Panitia Kabupaten untuk ditangani Tim Penanganan Masalah.
“Setelah pengumuman di desa, ada tiga yang mengonfirmasi ke Panitia Kabupaten akan datang mengajukan aduan. Namun yang hadir hanya dua orang, dan yang bersangkutan menerima hasil dimaksud,” kata Alimuddin.














