Lingkungan

Bukan Matikan Rezeki Pemulung, Barly RM: Jika Open Dumping TPA Tamangapa Dibiarkan, Langgar Amanat UU

×

Bukan Matikan Rezeki Pemulung, Barly RM: Jika Open Dumping TPA Tamangapa Dibiarkan, Langgar Amanat UU

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan pemerhati lingkungan.

Bahkan, adanya bantahan dan rasionalisasi dari pemerhati lingkungan, menanggapi berbagai pandangan yang berkembang disuarakan Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA).





Direktur METRO PERSADA NUSANTARA sekaligus pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Barly RM, menilai penghentian open dumping tidak semestinya dipandang sebagai kebijakan represif ataupun keputusan sepihak pemerintah.

“Menurut saya, langkah Pemkot  merupakan bagian dari kewajiban hukum dan ekologis pemerintah yang semestinya telah dilaksanakan sejak lama. Ini baru dijalankan sehingga perlu mendapat dukungan,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Sebagai pemerhati lingkungan, termasuk soal persampahan. Barly menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan.

Juga perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar maupun yang selama ini beraktivitas di kawasan TPA.

“Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda. Bukan cara pandang bahwa mematikan aktivitas pemulung seperti pemikiran pihak lain,” tegas Barly.

Ia mengatakan, dinamika yang muncul di tengah masyarakat perlu dilihat secara utuh soal pemilihan sampah.

Menurutnya, fokus pembahasan tidak cukup hanya pada dampak ekonomi jangka pendek yang dirasakan masyarakat terdampak.

Tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi hukum, kesehatan, keselamatan kerja, serta keberlanjutan lingkungan apabila pola open dumping tetap dipertahankan.

Barly merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah dalam mengakhiri praktik open dumping.

Dia mengutip Pasal 44 ayat (1) UU tersebut yang mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

“Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping telah dinyatakan sebagai praktik yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, menurut Barly, penghentian open dumping di TPA Tamangapa seharusnya tidak dipahami sebagai kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Justru, kata dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap praktik pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan pola lama.

“Keterlambatan penutupan selama hampir dua dekade sejak UU ini lahir bukan alasan untuk terus mempertahankan pelanggaran,” tuturnya.

“Justru kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera melakukan koreksi secara menyeluruh,” tambah dia.

Selain aspek hukum, Barly menepis pandangan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA).

Karena situasi kondisi TPA, jika dibiarkan akan dampak ekologis dan kesehatan dari sistem open dumping yang menurutnya tidak dapat diabaikan.

Penumpukan sampah secara terbuka berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari air lindi, pencemaran tanah dan air, hingga produksi gas metana.

Kondisi tersebut, kata dia, juga dapat menciptakan lingkungan yang menjadi tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit.

Karena itu, keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan TPA harus tetap diperhatikan dalam proses transisi, namun tidak dengan mempertahankan sistem yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan.

“Membiarkan masyarakat, termasuk anak-anak, terus berada dan bekerja di lingkungan open dumping yang tidak terkendali bukanlah solusi untuk mempertahankan mata pencaharian. Yang harus dilakukan adalah memastikan mereka mendapatkan sistem kerja yang lebih aman dan manusiawi,” jelasnya.

Menurut Barly, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pengelolaan sampah tidak menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan maupun keselamatan yang seharusnya dapat dicegah.

Meski mendukung penghentian open dumping, Barly menilai pemerintah tetap harus memperhatikan masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas pemilahan dan pengumpulan sampah.

Ia menekankan, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada penertiban semata.
Harus ada skema transisi yang jelas sehingga masyarakat terdampak tidak kehilangan sumber penghasilan tanpa mendapatkan alternatif ekonomi.

“Transisi harus berkeadilan. Tujuan akhirnya bukan mengusir pemulung atau pengangkut sampah mandiri, tetapi mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah yang formal, aman, produktif dan layak,” terangnya.

Dia berpandangan, terdapat sejumlah skema yang dapat dikembangkan pemerintah dalam proses tersebut.
Di antaranya mengubah status pekerja informal menjadi mitra resmi dalam ekosistem bank sampah, koperasi pengelolaan sampah maupun unit usaha daur ulang yang memenuhi standar.

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menyediakan fasilitas pemilahan yang aman dan terlindung dari paparan langsung terhadap limbah berbahaya.

Langkah lainnya adalah membuka akses pelatihan keterampilan atau green jobs serta memberikan pendampingan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan diversifikasi sumber pendapatan.

“Jangan sampai masyarakat hanya ditertibkan, tetapi tidak diberi jalan keluar. Pemerintah harus hadir dalam masa transisi tersebut,” imbuh dia.

Barly juga menanggapi munculnya tudingan mengenai diskriminasi dalam proses penertiban aktivitas di kawasan TPA Tamangapa.

Menurutnya, penertiban memang diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan TPA mengikuti standar operasional dan sistem pengelolaan baru.

Namun, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak diskriminatif.

“Setiap entitas yang beraktivitas di TPA wajib mengikuti standar operasional prosedur baru yang mengedepankan pemilahan, keselamatan dan tata kelola yang baik,” katanya.

Ia juga menilai kekhawatiran mengenai potensi monopoli dalam pengelolaan sampah harus dijawab melalui mekanisme yang terbuka.

Menurut Barly, penghapusan praktik ilegal justru dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada koperasi masyarakat, bank sampah, pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sistem ekonomi persampahan yang lebih formal.

“Monopoli tidak akan terjadi selama prosesnya transparan dan diawasi. Justru ketika praktik-praktik liar dihentikan, ruang bagi koperasi lokal dan usaha mikro yang patuh aturan dapat terbuka lebih besar,” jelasnya.

Barly mengatakan, perbedaan pandangan yang muncul terkait kebijakan TPA Tamangapa merupakan bagian dari dinamika publik yang harus disikapi melalui dialog.

Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang komunikasi dengan AMARTA maupun kelompok masyarakat sipil lainnya.

Namun, menurutnya, dialog harus diarahkan pada pencarian solusi terhadap dampak sosial-ekonomi yang muncul akibat perubahan sistem pengelolaan sampah.

“Dialog harus berbasis pada premis yang benar, bahwa penghentian open dumping merupakan kewajiban hukum dan ekologis yang tidak semestinya dinegosiasikan kembali,” saran dia.

Dengan demikian, pembahasan dapat difokuskan pada bagaimana merancang mekanisme transisi, pendampingan, pemberdayaan ekonomi, serta integrasi masyarakat terdampak ke dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

Barly menilai keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah menghentikan open dumping, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terdampak dapat beradaptasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari sistem persampahan yang lebih modern.

“Membangun Makassar yang bersih dan berkelanjutan memang membutuhkan keberanian mengambil langkah yang mungkin tidak populer pada awalnya,” ungkapnya.

“Jadi, langkah tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi menormalisasi praktik open dumping dan bersama-sama mendorong sistem pengelolaan sampah yang legal, aman, berkelanjutan sekaligus memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat.

“Yang perlu kita perjuangkan bukan mempertahankan open dumping, tetapi memastikan proses peralihannya adil, transparan dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya. (*)















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *