News

Tunggakan Sewa Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Niaga Daya

×

Tunggakan Sewa Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Niaga Daya

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Perumda Pasar Makassar mulai melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa (11/8/2026). Penertiban tersebut dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Total nilai tunggakan dari sejumlah kios yang menjadi objek penertiban mencapai Rp598,7 juta.

Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan penyegelan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan setelah pedagang sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Juhardi, tindakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Perumda Pasar terlebih dahulu menjalankan mekanisme pemberian peringatan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi, yang akrab disapa Joe.

Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan peringatan dilalui, pedagang kembali diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum kios dilakukan penyegelan.

Melalui surat pemberitahuan tindakan penyegelan, pedagang diberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengemas serta mengamankan barang dagangan dan aset yang masih berada di dalam kios.

Bahkan, kata Juhardi, Perumda Pasar masih memberikan kelonggaran tambahan kepada sejumlah pedagang berdasarkan permintaan mereka.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, Perumda Pasar Makassar mulai mengambil langkah penertiban terhadap kios yang masih tercatat memiliki kewajiban pembayaran.

Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan turun langsung melakukan penyegelan. Pelaksanaan kegiatan turut dikawal unsur Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan proses berlangsung aman dan tertib.

Perumda Pasar Makassar menegaskan, penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan menjaga komunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pasar, khususnya dalam memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan aturan, penertiban juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas pasar diharapkan tetap dapat memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus masyarakat.

Perumda Pasar Makassar mengimbau pedagang agar tidak menunggu hingga kewajiban menumpuk dan memasuki tahapan penegakan sanksi.

Kepatuhan membayar sewa, menurut Perumda Pasar, bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi kewajiban yang sudah jatuh tempo tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Juhardi.













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *