News

Dugaan Pengurus Parpol Lolos Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo, HMI Desak Pansel Buka Data

×

Dugaan Pengurus Parpol Lolos Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo, HMI Desak Pansel Buka Data

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat meminta panitia seleksi memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan, termasuk soal keterlibatan dalam partai politik dan pencalonan legislatif.

Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo berlangsung sejak 8 Juli 2026. Berdasarkan tahapan yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, pendaftaran berlangsung hingga 27 Juli. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 31 Juli, dilanjutkan masa sanggah pada 31 Juli hingga 4 Agustus. Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dijadwalkan 5-7 Agustus, sedangkan pengumuman hasil UKK pada 11 Agustus. Wawancara akhir dijadwalkan kemudian.

Dari tujuh orang yang mendaftar, enam dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka adalah Ayyub SP, Lukman Hakim, Muh. Fadli M., Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman. Satu peserta, Muhammad Zakir Akbar, dinyatakan tidak lolos.

Namun, hasil seleksi administrasi itu dipersoalkan Badko HMI Sulawesi Barat. Organisasi tersebut mengaku menemukan nama-nama pendaftar yang diduga pernah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum sebagai pengurus partai politik dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Kami melihat ada nama-nama yang terdaftar di Sipol KPU sebagai pengurus partai politik dan sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” kata Aco Andi, Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulawesi Barat, Sabtu (1/8/2026).

Aco mengatakan status tersebut perlu diperiksa lebih jauh oleh panitia seleksi sebelum peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Aco, ketentuan tersebut mengatur sejumlah persyaratan bagi calon anggota direksi BUMD. Salah satunya menyangkut keterlibatan politik.

“Panitia seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo harus berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan itu ada persyaratan mengenai kompetensi pengelolaan perusahaan dan larangan sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon anggota legislatif,” ujarnya.

Ketentuan mengenai persyaratan calon anggota direksi itu tercantum dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Selain persyaratan kesehatan, integritas, pendidikan, pengalaman manajerial, dan usia, aturan tersebut juga mencantumkan syarat bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Karena itu, Badko HMI mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang digunakan panitia untuk menentukan enam peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Aco menilai panitia perlu memastikan setiap persyaratan tidak sekadar berdasarkan dokumen yang diserahkan peserta, tetapi juga melalui verifikasi terhadap sumber data yang relevan.

“Misalnya pada syarat tidak sedang menjadi pengurus partai politik, apakah panitia sudah melakukan cross-check ke KPU berdasarkan NIK yang bersangkutan?” kata dia.

Pertanyaan serupa, kata Aco, berlaku terhadap persyaratan pengalaman kerja manajerial. Panitia, menurut dia, perlu memastikan dokumen pengalaman kerja calon serta status badan hukum perusahaan tempat calon pernah bekerja.

“Apakah panitia melihat surat keputusan atau dokumen yang menunjukkan bahwa dia pernah menduduki jabatan manajerial di perusahaan tersebut? Kemudian, apakah perusahaan itu benar terdaftar atau berbadan hukum? Ini yang menjadi pertanyaan kami kepada panitia seleksi,” ujarnya.

Badko HMI Sulawesi Barat juga mengaku telah berupaya meminta petunjuk teknis seleksi kepada salah satu anggota panitia seleksi yang namanya tercantum dalam materi pengumuman. Namun, menurut Aco, dokumen tersebut belum diberikan.

“Kami kemarin sempat menghubungi salah satu nama panitia seleksi yang tercantum di flyer untuk meminta juknis atau petunjuk teknis resmi dari panitia, tetapi tidak diberikan,” katanya.

Badko HMI meminta proses seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta DPRD Polewali Mandar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Kementerian Dalam Negeri ikut mengawasi proses tersebut jika ditemukan persoalan dalam pemenuhan persyaratan calon.

“Karena itu kami meminta seluruh pihak ikut mempertanyakan sekaligus mengawasi proses seleksi ini. Terutama DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Gubernur Sulawesi Barat, dan Kemendagri. Panitia perlu membuka dasar penetapan lolosnya beberapa nama calon yang diduga pernah menjadi calon legislatif pada 2024 sekaligus pengurus partai politik,” ujar Aco.

Hingga tahap ini, seleksi belum memasuki uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu, persoalan yang disampaikan Badko HMI masih berupa permintaan verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon. Status seseorang sebagai pengurus partai politik maupun calon anggota legislatif perlu dibuktikan melalui data resmi sebelum menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *