News

Dugaan Penyalahgunaan Data Meluas, PNM Mekaar Campalagian Disorot

×

Dugaan Penyalahgunaan Data Meluas, PNM Mekaar Campalagian Disorot

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dugaan penyalahgunaan data nasabah kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Setelah sebelumnya menyeret PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Wonomulyo, kali ini keluhan serupa datang dari nasabah PT PNM Mekaar Unit Campalagian.

Seorang nasabah berinisial AT, warga Kecamatan Tutar, mengaku namanya tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp 11.500.000 di PNM Mekaar. Padahal, ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan dana tersebut.

AT mengatakan terakhir menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2024 dan seluruh pinjamannya telah dilunasi. Ia baru mengetahui adanya pinjaman atas namanya ketika mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank.

Permohonan KUR itu ditolak setelah hasil pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan AT masih memiliki pinjaman aktif di PNM Mekaar.

“Saya baru tahu ada pinjaman atas nama saya saat mengajukan KUR. Pihak bank mengatakan pengajuan saya tidak bisa diproses karena masih ada pinjaman di PNM Mekaar. Padahal saya tidak pernah mengajukan ataupun menerima uang itu,” kata AT.

Merasa dirugikan, AT mendatangi PNM Mekaar Unit Campalagian untuk meminta penjelasan. Menurut dia, petugas hanya menyampaikan bahwa data pinjaman tersebut telah “tercabut” tanpa menjelaskan bagaimana pinjaman itu bisa tercatat atas namanya.

Kasus yang dialami AT menambah daftar dugaan persoalan administrasi di lingkungan PNM Mekaar di Polewali Mandar. Sebelumnya, dugaan pencairan pinjaman bermasalah juga mencuat di Unit Wonomulyo dan kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Saat ditemui, admin PNM Mekaar Unit Campalagian mengaku belum memahami secara utuh persoalan tersebut karena baru sekitar satu bulan bertugas di unit itu. Namun, ia membenarkan telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.

“Saya baru sekitar satu bulan lebih menjadi admin di sini, jadi belum terlalu memahami persoalan yang terjadi. Tetapi sejauh ini sudah ada sekitar delapan orang yang datang mengadu karena namanya tercatat memiliki tunggakan di PNM, dan kami sudah proses aduan itu. Ada juga yang sudah selesai,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Pengakuan mengenai adanya delapan pengaduan memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dialami satu orang nasabah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai validitas administrasi pembiayaan serta mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan data pribadi nasabah.

Apabila terbukti terjadi penggunaan identitas tanpa persetujuan pemiliknya, nasabah tidak hanya berpotensi menanggung kewajiban pinjaman yang tidak pernah diterima, tetapi juga kehilangan akses terhadap pembiayaan lain, termasuk KUR, karena riwayat kreditnya tercatat masih bermasalah.

PT PNM merupakan anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pegadaian yang menjalankan program pembiayaan ultra mikro bagi kelompok perempuan prasejahtera.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PNM Mekaar maupun PNM Cabang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah di Unit Campalagian. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai kronologi kasus, hasil penelusuran internal, serta langkah yang akan ditempuh perusahaan dalam menindaklanjuti laporan para nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *