Kendari, Potretnusantara.co.id – Koalisi Pemuda dan Masyarakat Daerah Sulawesi Tenggara Indonesia (KOPDA Sultra-Indonesia) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sulawesi Tenggara segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya yang telah beroperasi di Kota Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil temuan lapangan yang, menurut KOPDA Sultra, mengindikasikan masih terdapat dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar kelayakan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis BGN, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan mengenai higiene dan sanitasi.
Ketua KOPDA Sultra-Indonesia, Angry Sultra, mengatakan evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar keamanan pangan.
“Kami mendesak Kepala BGN Regional Sulawesi Tenggara bersama seluruh pengelola SPPG segera melakukan audit total terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi. Desakan ini kami sampaikan karena adanya laporan masyarakat dan temuan lapangan yang mengindikasikan masih ada dapur yang diduga belum memenuhi standar kelayakan,” ujar Angry Sultra, Selasa (14/7/2026).
Menurut KOPDA Sultra, dugaan ketidaksesuaian tersebut meliputi beberapa aspek. Pada aspek higiene dan sanitasi, organisasi itu mengklaim masih terdapat dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. Selain itu, ditemukan indikasi penjamah makanan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, kondisi dapur kurang bersih, serta tidak tersedianya fasilitas cuci tangan yang memadai.
Pada aspek sarana dan prasarana, KOPDA Sultra mengaku menemukan dugaan dapur dengan luas di bawah standar minimal 60 meter persegi, belum memiliki alur produksi yang sesuai, tidak dilengkapi fasilitas penyimpanan dingin seperti chiller maupun freezer, serta memiliki sistem sirkulasi udara yang kurang memadai.
Sementara itu, dari aspek lingkungan, KOPDA Sultra menduga masih terdapat dapur yang membuang limbah cair langsung ke saluran drainase tanpa grease trap serta membiarkan sampah sisa makanan menumpuk hingga menimbulkan bau.
Selain itu, organisasi tersebut juga menduga terdapat dapur yang telah beroperasi sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Atas temuan tersebut, KOPDA Sultra meminta BGN Regional Sulawesi Tenggara membentuk tim audit gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dapur SPPG aktif di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dalam waktu 7 x 24 jam.
Selain itu, KOPDA Sultra juga mendesak agar operasional dapur yang terbukti tidak memenuhi standar dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Organisasi itu juga meminta BGN membuka data hasil audit kepada publik, termasuk daftar SPPG, alamat dapur, status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, serta hasil pemeriksaan terakhir.
Kepada seluruh pengelola SPPG di Sulawesi Tenggara, KOPDA Sultra mengimbau agar segera melakukan evaluasi internal dan menghentikan sementara operasional apabila fasilitas dapur belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak anti terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Kami mendukung program tersebut. Namun, MBG harus menjamin makanan yang aman, bergizi, dan halal. Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, bagaimana program ini bisa melahirkan generasi emas? Kami berharap BGN Sultra tidak menunggu munculnya korban sebelum melakukan tindakan,” tegas Angry Sultra.
KOPDA Sultra memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak pernyataan tersebut disampaikan. Apabila hingga batas waktu tersebut belum dilakukan audit terbuka, organisasi itu menyatakan akan melaporkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tenggara, BGN Pusat, serta kementerian terkait.
Selain itu, KOPDA Sultra juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BGN Sulawesi Tenggara dan sejumlah dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar kelayakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BGN Regional Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan atas desakan yang disampaikan KOPDA Sultra-Indonesia. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.















