Advertorial

ATR/BPN Bidik Penyelamatan Aset Daerah Lewat Kerja Sama dengan Pemda Sulteng

×

ATR/BPN Bidik Penyelamatan Aset Daerah Lewat Kerja Sama dengan Pemda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah menyepakati penguatan kerja sama untuk memperbaiki pelayanan publik, mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

“Situasi hari ini mengharuskan kita berkonsolidasi. Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menghasilkan layanan publik yang cepat, pasti, memuaskan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum,” kata Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Dedi, transformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada peningkatan kualitas layanan. Program tersebut juga diarahkan untuk memberikan dampak terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan penyelamatan aset pemerintah.

“Setelah layanan publik membaik, dampaknya harus dirasakan pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan. Di sisi lain, penyelamatan aset daerah menjadi keharusan agar aset yang belum bersertipikat tidak menimbulkan kerugian maupun hilangnya potensi pendapatan,” ujarnya.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan kerja sama itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, sementara Kementerian Keuangan mendukung dari sisi kebijakan fiskal. Adapun Kementerian ATR/BPN menjadi pelaksana kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menandatangani komitmen kerja sama tersebut.

“Ada sembilan bentuk kerja sama yang kami tawarkan. Pemerintah daerah dapat memilih dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi salah satu contoh pelaksanaan kerja sama ini,” katanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen menjalankan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.

“Saya bersama para bupati berkomitmen melaksanakan program ini untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah daerah. Sampai sekarang masih banyak aset daerah yang belum bersertipikat,” ujar Anwar.

Menurut dia, penataan administrasi pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pengelolaan aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami akan segera menindaklanjuti komitmen ini. Tugas masing-masing, baik BPN maupun pemerintah daerah, akan diperjelas agar pelaksanaannya berjalan efektif,” katanya.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *