Majene, Potretnusanatara.co.id – Aliansi Mahasiswa Majene (AMM) yang tergabung dalam beberapa organisasi diantaranya PERMAHI DPC Majene, IMM Cabang Majene, KAMMI Cabang Mandaraya, dan GMNI DPC Majene mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengevaluasi seluruh jajaran Polres di wilayah Sulbar.
Desakan itu disampaikan dalam Unjuk Rasa yang digelar, Selasa (28/7/2026). Massa memprotes dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi penolakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Mamasa yang berujung pada penangkapan dua warga.
Massa aksi menilai penanganan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.
Jenderal Lapangan (Jendlap), Gilang, mengatakan aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Menurut dia, aksi itu merupakan upaya mengawal demokrasi dan memastikan kewenangan kepolisian dijalankan sesuai hukum.
“Kami hadir bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan mengingatkan bahwa setiap kewenangan harus dijalankan sesuai hukum dan konstitusi. Kepolisian adalah alat negara, bukan alat kekuasaan,” kata Gilang.
Ia menilai dugaan tindakan represif dan pelanggaran prosedur dalam penanganan masyarakat harus dievaluasi secara terbuka dan objektif.
“Apabila terdapat dugaan tindakan represif maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan masyarakat yang menyampaikan aspirasi, maka hal tersebut wajib dievaluasi secara terbuka dan objektif,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Majene (AMM) melayangkan lima tuntutan kepada kepolisian sebagai sikap demostrasi yang digelar.
Pertama, mendesak Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh jajaran Polres se-Sulawesi Barat.
Kedua, mendesak Kapolda Sulawesi Barat mencopot Kapolres Mamasa apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran serius terhadap profesionalisme, prosedur hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Ketiga, mendesak Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, kronologi, dan prosedur penangkapan terhadap dua warga di Kabupaten Mamasa.
Keempat, mengecam segala bentuk tindakan represif serta penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Kelima, menuntut setiap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian diperiksa secara independen, transparan, dan akuntabel serta hasil pemeriksaannya diumumkan kepada publik.
Gilang mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat tidak semestinya direspons dengan tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Mamasa. Jika terbukti terdapat pelanggaran serius, maka pencopotan Kapolres Mamasa merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional demi menjaga marwah Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Menurut Gilang, demokrasi akan kehilangan maknanya apabila kritik dibalas dengan represi dan aspirasi masyarakat dipandang sebagai ancaman.
Aliansi Mahasiswa Majene menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang transparan terhadap dugaan tindakan represif dalam penanganan aksi penolakan TPA di Kabupaten Mamasa.














