News

Pemkab Polman Terbitkan Surat Edaran, Pertalite Dibatasi Rp35 Ribu untuk Motor dan Rp200 Ribu untuk Mobil

×

Pemkab Polman Terbitkan Surat Edaran, Pertalite Dibatasi Rp35 Ribu untuk Motor dan Rp200 Ribu untuk Mobil

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Polewali Mandar – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Polman, Rabu (9/9/2026).

Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 itu ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polman.

Dalam surat tersebut, pengelola SPBU diminta membatasi penjualan BBM kepada konsumen berdasarkan jenis kendaraan. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengecer maupun pelansir.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 tentang penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan kepada pengecer atau pelansir.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi membeli maksimal Rp35 ribu per kendaraan.

Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan.

Pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Solar dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu. Kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu.

Selanjutnya, kendaraan roda enam jenis dump truck dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan.Khusus kendaraan bus angkutan umum, surat edaran mencantumkan ketentuan “Full”.

Selain membatasi jumlah pembelian, Pemkab Polman juga melarang SPBU melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.

Pengisian menggunakan jeriken atau wadah sejenis juga dilarang apabila tidak dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan QR code yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan. Begitu pula kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi dilarang melakukan pengisian BBM.

Di tengah pembatasan tersebut, Pemkab Polman meminta SPBU memprioritaskan kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat.

Kendaraan yang diprioritaskan meliputi ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, serta kendaraan pelayanan listrik (PLN), dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemkab Polman juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi berupa penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan SPBU.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Polman, Kapolres Polman, Dandim 1403, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, SBM Rayon IV PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Kasatpol PP, serta para camat se-Kabupaten Polewali Mandar.

Kebijakan pembatasan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat di tengah persoalan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Polman.(*/Ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *