Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Seorang nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) di Ujung Baru, Kecamatan Wonomulyo. Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (21/7/2026) mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi yang mengakibatkan munculnya pinjaman yang tidak pernah diajukan atas namanya.
Nasabah tersebut bernama Nurlina, ia mengungkapkan dugaan itu diketahui setelah dirinya hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pada Mei 2026. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman di PNM.
“Saya kaget dong, kenapa bisa ada tunggakan saya di PNM. Padahal pinjaman saya sudah lunas sejak 11 November 2025 lalu,” kata Nurlina.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman baru, Nurlina kemudian mendatangi kantor PNM Cabang Wonomulyo untuk melakukan konfirmasi. Dari hasil pengecekan, dirinya disebut memiliki tunggakan sebesar Rp7,45 juta.
Nurlina membantah pernah menerima pencairan pinjaman tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah menjadi nasabah PNM sejak 2023 dan telah menyelesaikan kewajibannya pada November 2025.
Ia juga menunjukkan bukti pelunasan pinjaman yang menurutnya menjadi dasar bahwa kewajibannya kepada PNM telah diselesaikan.
“Ini bukti pelunasan saya bulan November 2025. Tapi kenapa pada Mei 2026 ketika saya mengajukan pinjaman di bank, terbaca ada tunggakan di PNM?” ungkapnya sembari menunjukkan bukti buku pembayaran.
Akibat munculnya catatan tunggakan tersebut, Nurlina mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat mengajukan pinjaman melalui perbankan. Ia menyebut namanya tercatat dalam sistem informasi kredit sehingga pengajuan KUR yang hendak dilakukan tidak dapat dilanjutkan.
Nurlina kemudian melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian. Ia menyebut laporan telah diterima di Polsek Wonomulyo dan berharap dugaan penyalahgunaan data tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya tidak mau damai. Saya ingin ini ditindaklanjuti karena saya sangat dirugikan. Bukan hanya saya yang menjadi korban. Sepengetahuan saya ada sekitar delapan orang lainnya yang mengalami hal serupa,” katanya.
Menurut Nurlina, persoalan tersebut bukan hanya terkait kerugian yang dialaminya, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan data nasabah tanpa persetujuan. Ia meminta pihak berwenang mengusut siapa yang mengajukan dan mencairkan pinjaman menggunakan data dirinya.
Nurlina juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak PNM Cabang Wonomulyo. Namun, menurut dia, penjelasan yang diterima belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang melakukan pencairan pinjaman tersebut.
Ia mengatakan pihak PNM menyampaikan bahwa data terkait pencairan pinjaman telah dikirim ke kantor pusat sehingga pihak di kantor cabang tidak dapat mengetahui secara langsung siapa yang melakukan pencairan.
“Saya tanya siapa yang mencairkan dan siapa pegawainya, tetapi katanya tidak tahu karena semua data langsung terkirim ke pusat. Bagi saya, penjelasan itu belum menjawab persoalan,” ujarnya.
Nurlina mengaku sebelumnya diminta menunggu proses penyelesaian selama enam bulan. Ketika kembali mendatangi pihak PNM, ia kembali diminta menunggu hingga tiga bulan berikutnya. Jika ditotal, Nurlina mengaku diminta menunggu hingga sembilan bulan untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PNM Cabang Wonomulyo terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah dan munculnya pinjaman yang disebut Nurlina tidak pernah diajukannya.
Pihak PNM Cabang Wonomulyo juga belum memberikan penjelasan mengenai proses pencairan pinjaman yang tercatat atas nama Nurlina maupun langkah penyelesaian yang telah dilakukan.














