Daerah

Bertahun-tahun Dipasung, ODGJ di Matakali Dapat Pendampingan Dinsos dan Kemensos

×

Bertahun-tahun Dipasung, ODGJ di Matakali Dapat Pendampingan Dinsos dan Kemensos

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bersama Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe Palu melakukan pendampingan advokasi pembebasan pasung terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Jumat (10/7/2026).

ODGJ berusia 28 tahun tersebut, yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran  Mawar, diketahui telah mengalami pemasungan selama bertahun-tahun.

Kegiatan pendampingan dipimpin langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Faizal. Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan Program Indonesia Bebas Pasung yang diinisiasi Kementerian Sosial sekaligus memastikan penyandang disabilitas mental memperoleh hak atas pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan kehidupan yang layak.

Pendampingan turut melibatkan Kelompok Kerja Disabilitas Sentra Nipotowe Palu, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polewali Mandar, Pemerintah Desa Barumbung, penanggung jawab program kesehatan jiwa Dinas Kesehatan, serta perawat kesehatan jiwa dari Puskesmas Matakali.

Dalam proses advokasi tersebut, keluarga diberikan edukasi mengenai pentingnya menghentikan praktik pemasungan serta didorong membangun komitmen untuk memberikan akses pengobatan, pendampingan, dan rehabilitasi secara berkelanjutan.

Muh. Faizal mengatakan, sebagai tindak lanjut hasil pendampingan, Mawar direncanakan menjalani perawatan di ruang kesehatan jiwa RSUD Hj. Andi Depu.

“Sebagai tindak lanjut, Mawar direncanakan akan dirujuk untuk menjalani perawatan di ruang kesehatan jiwa RSUD Hj. Andi Depu. Namun, proses rujukan belum dapat dilaksanakan karena seluruh tempat tidur di ruang perawatan jiwa saat ini masih penuh (full),” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses rujukan akan segera dilakukan setelah ruang perawatan tersedia. Selama masa menunggu, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Matakali, pemerintah desa, dan pihak keluarga akan terus melakukan pendampingan terhadap yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan akan segera dirujuk setelah tersedia kamar perawatan. Selama masa menunggu, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Matakali, pemerintah desa, dan pihak keluarga akan terus melakukan pemantauan serta pendampingan guna memastikan kondisinya tetap aman dan memperoleh penanganan yang diperlukan,” tambahnya.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari sinergi lintas sektor dalam mendukung penghapusan praktik pemasungan terhadap ODGJ sekaligus memperluas akses layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental di Kabupaten Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *