Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Transparansi proses, kejelasan informasi, dan kemudahan akses layanan pertanahan semakin dirasakan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk persepsi baru bagi warga yang sebelumnya ragu mengurus administrasi pertanahan secara mandiri karena belum memahami tahapan dan prosedur layanan secara pasti.
Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor, Senin (8/6/2026).
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” kata Sutrisno.
Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” kata dia.
Saat ini, proses yang dijalaninya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk pada tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” kata Sutrisno.
Menurutnya, pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat pertama kali mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, layanan pertanahan masih dianggap rumit dan kurang transparan.
Sutrisno juga mengaku pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah. Saat itu, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Pengalaman tersebut membuatnya sempat ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.
Ke depanya, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah milik masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat elektronik, saya rasa masyarakat akan semakin mudah dan aman dalam menjaga aset tanahnya,” pungkas Sutrisno.














