News

Direktur Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali Siapkan Skema Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event untuk Cegah Pungli

×

Direktur Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali Siapkan Skema Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event untuk Cegah Pungli

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah langkah pembenahan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi saat pelaksanaan event dan konser musik di Kota Makassar.

Upaya tersebut merupakan bagian dari program penataan sistem perparkiran yang diarahkan Pemerintah Kota Makassar guna menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan penyelenggaraan event berskala besar selama ini kerap memunculkan berbagai persoalan parkir, mulai dari tarif yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.

Menurutnya, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir, termasuk penggunaan karcis resmi serta melibatkan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir Makassar Raya.

“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” ujar Adi saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).

“Padahal, informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” lanjutnya.

Untuk itu, Perumda Parkir mengusulkan sinkronisasi proses perizinan event yang melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.

Adi menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, pengelolaan parkir akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian. Dengan demikian, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.

Pihaknya juga ingin memperoleh informasi lebih awal terkait jumlah peserta yang diperkirakan hadir, lokasi kantong parkir yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.

“Jadi, ini akan berlaku bagi semua event. Dengan begitu pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” jelasnya.

Selain pembenahan tata kelola, Perumda Parkir Makassar Raya juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event.

Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan sehingga pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event.

“Dengan demikian, pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event,” tuturnya.

Adi menegaskan, skema tersebut saat ini masih dalam tahap kajian bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam konsep yang disiapkan, setiap tiket event akan mencakup komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang disetorkan secara resmi dan tercatat dalam sistem.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pemerintah memperoleh pendapatan parkir yang lebih terukur dan transparan, masyarakat mendapatkan layanan parkir tanpa pungutan tambahan di lokasi kegiatan, sementara penyelenggara event memiliki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.

“Kalau biaya parkir sudah terintegrasi dalam tiket, maka masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di lokasi,” ungkapnya.

Ia menilai sistem tersebut dapat menjadi solusi untuk menghilangkan praktik pungli yang selama ini kerap muncul pada pelaksanaan konser maupun kegiatan berskala besar lainnya.

“Pemerintah atau kami PD Parkir juga dapat mengumumkan bahwa parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Perumda Parkir Makassar Raya juga terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah domisili.

Saat ini, pihaknya telah melakukan roadshow ke sejumlah kecamatan untuk mendata juru parkir sekaligus memastikan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar sesuai kecamatan dan kelurahan tempat bertugas.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pengelolaan parkir dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.

“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap persoalan parkir liar, pungutan tidak resmi, hingga kemacetan yang kerap terjadi saat event dapat diminimalisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Makassar.

“Kami akan terus melakukan pembenahan lokasi titik parkir, saran dan pendapat masyarakat kami dengar. Ke depan, pengelolaan parkir harus semakin profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup ARA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *