Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sertifikat kompetensi kerja dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah tuntutan dunia kerja yang semakin kompetitif.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknologi Informatika Polewali Mandar menyebut sertifikasi kompetensi dapat menjadi bukti resmi atas kemampuan dan keahlian seseorang yang telah diuji berdasarkan standar kompetensi tertentu.
Sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui proses uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, maupun standar khusus sesuai bidang pekerjaan. Proses sertifikasi dilakukan oleh LSP yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Direktur LSP Teknologi Informatika (LSP TI) Polman, Dr. Muh. Rusli Said, menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi memiliki sejumlah manfaat bagi tenaga kerja maupun lulusan pendidikan.
Menurut dia, sertifikasi dapat menjadi bukti kompetensi resmi yang diakui oleh dunia kerja dan industri. Dokumen tersebut juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen, khususnya ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang telah teruji.
Selain itu, sertifikasi kompetensi dinilai dapat mendukung pengembangan karier seseorang. Pada sejumlah sektor pekerjaan, sertifikasi bahkan menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan gaji maupun jabatan.
“Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan yang telah diuji dan memenuhi standar kompetensi tertentu,” kata Rusli Said, Selasa (21/7/2026).
Sertifikasi juga disebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di pasar kerja internasional. Kompetensi yang diakui melalui skema sertifikasi tertentu dapat menjadi salah satu persyaratan dalam memasuki dunia kerja di luar negeri, termasuk negara-negara seperti Jepang, Korea, maupun kawasan Timur Tengah.

Tidak hanya bagi pencari kerja, sertifikasi kompetensi juga memiliki manfaat dalam bidang kewirausahaan. Sertifikat kompetensi dapat menjadi pendukung profesionalitas ketika seseorang mengikuti proyek pemerintah maupun membuka usaha secara profesional.
Bagi dosen mahasiswa dan siswa, sertifikasi kompetensi juga dapat menjadi bagian dari dokumen pendamping ijazah atau Sertifikat Pendamping Ijazah (SKPI). Sertifikat tersebut dapat memberikan gambaran tambahan mengenai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki lulusan di luar ijazah pendidikan formal.
LSP Teknologi Informatika sendiri merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP. Lembaga tersebut bergerak dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui sertifikasi kompetensi, lulusan pendidikan diharapkan tidak hanya memiliki ijazah sebagai bukti pendidikan formal, tetapi juga memiliki pengakuan atas keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu memenuhi tuntutan industri, meningkatkan daya saing tenaga kerja, sekaligus memperluas peluang karier di tingkat nasional maupun internasional.














