Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Polewali Mandar menyoroti transparansi penanganan kasus penyitaan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare di wilayah Polewali Mandar dan Mamuju.
Sorotan itu berkaitan dengan tindak lanjut barang bukti hasil penyitaan berupa 80 dos rokok yang diduga ilegal. HMI Cabang Polman menilai proses hukum hingga tahapan pemusnahan barang bukti belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Parepare bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyitaan terhadap 80 dos rokok yang diduga ilegal di sejumlah toko di Jalan Padiunggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, pada 12 Mei 2026.
Pengurus HMI Cabang Polewali Mandar, Aldi Husain, meminta aparat penegak hukum membuka informasi terkait status hukum barang bukti dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum dari Bea Cukai Parepare. Setiap operasi penyitaan rokok ilegal dilakukan, publik jarang mendapatkan informasi yang jelas mengenai ke mana barang bukti tersebut bermuara, bagaimana mekanismenya sampai pemusnahan, dan siapa saja aktor utama atau tersangka yang diproses hukum,” kata Aldi kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Menurut Aldi, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak boleh berhenti pada penyitaan barang semata. Ia menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Setiap pelanggaran pidana mestilah terproses secara tuntas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau barang bukti yang disita justru menguap tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Bea Cukai harus adil dan akuntabel,” ujarnya.
Selain menyoroti kasus rokok ilegal, HMI Polman juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mempercepat penyelesaian kasus pidana lain yang dinilai meresahkan masyarakat, termasuk dugaan peredaran oli palsu.
HMI menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Ketentuan mengenai pelanggaran cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, pihak yang menimbun atau memperjualbelikan barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana juga dapat dijerat pidana penjara satu hingga lima tahun beserta denda berlapis. Adapun pemalsuan pita cukai diancam hukuman lebih berat, yakni penjara hingga delapan tahun.
HMI Cabang Polewali Mandar menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan perkara, termasuk status tersangka, nilai kerugian negara, dan mekanisme pemusnahan barang bukti.
“Kami meminta transparansi penuh. Buka ke publik siapa tersangkanya, berapa total kerugian negara, dan kapan serta di mana pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh elemen masyarakat secara terbuka,” kata Aldi.














