Jakarta, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi tanah bebas sengketa sebelum melakukan proses hibah dan balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan ialah memastikan tidak ada persoalan hukum terkait tanah yang akan dihibahkan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Selanjutnya, pemberi dan penerima hibah wajib menandatangani akta hibah di hadapan PPAT. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan *upload* berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.













