(Catatan Jelang Musda ICMI Kota Parepare)
Oleh: Dr. Suherman Syach, M.M.
(Pengurus Simpul Orbit Ananda IAIN Alauddin Tahun 1999)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id — Opini yang berkembang tentang inklusivitas Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) patut diapresiasi karena menegaskan keberpihakan pada umat. Gagasan bahwa ICMI tidak boleh eksklusif dan harus membumi adalah semangat yang sejalan dengan tujuan awal pendiriannya. Namun demikian, ada sudut pandang lain yang perlu dihadirkan agar arah organisasi tetap berada pada jalur yang proporsional—antara idealisme sosial dan identitas keilmuan.
Pertama, benar bahwa ICMI tidak boleh menjadi “menara gading” yang jauh dari realitas umat. Akan tetapi, menyederhanakan posisi sarjana atau basis akademik sebagai sesuatu yang tidak penting justru berpotensi melahirkan bias baru. Sejak awal berdiri, ICMI bukan sekadar organisasi sosial, melainkan representasi kekuatan intelektual umat Islam. Sosok B. J. Habibie menegaskan bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan kepakaran adalah instrumen utama dalam membangun peradaban.
Kedua, inklusivitas tidak identik dengan penghapusan standar kualitas. Membuka ruang bagi non-sarjana yang memiliki kapasitas dan kontribusi nyata tentu merupakan langkah progresif. Namun tanpa parameter kompetensi yang jelas, ICMI berisiko kehilangan diferensiasi sebagai organisasi cendekiawan. Dalam hal ini, “cendekia” tidak cukup dimaknai sebagai kepedulian sosial semata, tetapi juga mencakup kemampuan analitis, kedalaman berpikir, serta kontribusi berbasis pengetahuan.
Ketiga, analogi “menara gading” memang relevan sebagai kritik terhadap elitisme. Tetapi perlu dipahami bahwa menara juga memiliki fungsi strategis: sebagai pusat pandang yang lebih luas dan mendalam. Tanpa “ketinggian perspektif” yang lahir dari tradisi akademik dan riset, gerakan sosial berisiko menjadi reaktif dan kehilangan arah jangka panjang. Karena itu, yang perlu dikoreksi bukan keberadaan menara, melainkan bagaimana ia tetap terhubung dengan realitas di bawahnya.
Keempat, contoh tokoh masyarakat non-sarjana yang berhasil membawa perubahan tentu sahih dan inspiratif. Namun menjadikannya sebagai dasar untuk mendefinisikan ulang konsep cendekiawan secara menyeluruh juga perlu kehati-hatian. Dalam konteks ICMI, yang dibutuhkan adalah sintesis antara intelektual akademik dan intelektual organik—dua kekuatan yang seharusnya saling melengkapi, bukan dipertentangkan.
Kelima, dorongan agar ICMI lebih membumi melalui program pemberdayaan umat—mulai dari UMKM, advokasi sosial, hingga penguatan komunitas—merupakan agenda yang sangat relevan. Akan tetapi, kekuatan utama ICMI justru terletak pada kemampuannya merumuskan solusi berbasis ilmu, kebijakan, dan teknologi. Tanpa fondasi tersebut, ICMI berpotensi bergeser menjadi organisasi sosial biasa dan kehilangan peran strategisnya sebagai think tank umat.
Pada akhirnya, titik temu dari perdebatan ini bukan pada dikotomi “sarjana versus non-sarjana”, melainkan pada integrasi antara kapasitas intelektual dan kepedulian sosial. ICMI harus menjadi ruang kolaboratif—tempat akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat bersinergi menghadirkan solusi konkret bagi persoalan umat.
ICMI memang harus inklusif, tetapi inklusivitas yang tetap menjaga kualitas. Harus membumi, tetapi tidak kehilangan ketinggian visi. Dan yang terpenting, tetap setia pada jati dirinya: organisasi cendekiawan muslim yang tidak hanya berpikir, tetapi juga bekerja nyata untuk kemaslahatan.












