Wajo, Potretnusantara.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Dampak Pernikahan Dini” dengan tema “Mempersiapkan Pernikahan dalam Perspektif Islam; Bukan Sekadar Cepat tapi Siap” di Masjid An-Nur, Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pernikahan di bawah umur di tengah masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan batas minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun. Kondisi tersebut mendorong mahasiswa KKN untuk menghadirkan edukasi sebagai upaya preventif dalam menekan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat setempat, khususnya para remaja dan orang tua. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait dampak sosial, psikologis, dan ekonomi dari pernikahan dini, serta pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN menghadirkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanasitolo, Zulkifli, S.H.I, yang merupakan penyuluh agama. Ia menyampaikan materi mengenai konsep pernikahan dalam perspektif Islam yang tidak hanya menekankan aspek usia, tetapi juga kesiapan mental, finansial, dan spiritual.
Zulkifli, S.H.I menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar memenuhi tuntutan sosial atau menghindari stigma masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
“Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, bukan hanya sekadar cepat menikah,” ujar Zulkifli dalam penyampaiannya.
Dalam pemaparannya, ia juga menyinggung dampak pernikahan dini dari aspek kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, pernikahan di usia yang belum matang berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi perempuan, serta berdampak pada terhentinya pendidikan.
“Banyak kasus menunjukkan bahwa pernikahan dini menyebabkan anak putus sekolah, sehingga masa depan mereka menjadi terbatas,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa banyak kasus pernikahan dini yang berujung pada konflik rumah tangga hingga perceraian disebabkan oleh kurangnya kesiapan pasangan.
Koordinator Desa KKN 78 Desa Palippu, Yahya Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa menikah itu bukan tentang siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling siap. Dengan adanya aturan batas usia minimal 19 tahun, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ungkap Yahya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait fenomena pernikahan dini yang terjadi di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat terhadap pernikahan usia dini serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Citizen Reporter: Adiwansya Hafid













