Oleh: Maman (Mahasiswa UHO)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Pernyataan Bupati Muna, Bapak Bahrun Labuta, yang melabeli kritik terhadap persoalan infrastruktur jalan sebagai bagian dari “lawan politik”, tidak hanya problematik secara etika politik, tetapi juga patut dikaji dalam perspektif hukum tata negara. Dalam negara demokratis yang berlandaskan konstitusi, kritik adalah hak, bukan ancaman.
Secara normatif, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menegaskan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dilindungi oleh hukum.
Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Darul Aksa sebagai mahasiswa asal Muna bukanlah bentuk manuver politik, melainkan implementasi nyata dari hak konstitusional. Kritik terhadap kondisi jalan yang rusak dan belum memadai merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan diperlukan dalam sistem pemerintahan yang akuntabel.
Lebih jauh, dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), pemerintah tidak hanya berwenang menjalankan kekuasaan, tetapi juga dibatasi oleh hukum dan wajib tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. Salah satu kewajiban utama pemerintah adalah menjamin kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang layak. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari kewajiban hukum pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Ketika kondisi jalan di Muna masih menjadi keluhan, maka kritik yang muncul bukanlah ancaman terhadap kekuasaan, melainkan indikator bahwa fungsi pelayanan publik belum berjalan optimal. Melabeli kritik sebagai “lawan politik” justru berpotensi menimbulkan implikasi serius dalam praktik demokrasi. Secara tidak langsung, narasi tersebut dapat menciptakan efek pembungkaman (chilling effect), di mana masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapat karena khawatir distigmatisasi secara politis. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Di sisi lain, publik memiliki legitimasi untuk menagih janji politik yang pernah disampaikan oleh Bupati Muna saat masa kampanye. Janji untuk menghadirkan kesejahteraan bukan sekadar retorika, melainkan kontrak moral dan politik yang memiliki konsekuensi akuntabilitas. Dalam prinsip good governance, akuntabilitas dan transparansi merupakan elemen utama yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi adalah membuka ruang dialog, menerima kritik sebagai bagian dari evaluasi kebijakan, serta meresponsnya dengan tindakan nyata.
Pemerintah tidak seharusnya defensif terhadap kritik, melainkan adaptif dan solutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, dalam perspektif hukum, yang perlu ditegaskan adalah bahwa kritik bukanlah pelanggaran, melainkan hak. Yang menjadi persoalan bukan siapa yang mengkritik, tetapi apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya secara maksimal. Jika kritik terus diposisikan sebagai ancaman politik, maka yang terancam bukan hanya demokrasi, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.













