MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulbar juga telah menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif serta membentuk karakter peserta didik agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi PP Tunas di daerah.
“Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial,” ujar Ridwan, Senin (30/03/2026).
Ia menegaskan, kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keamanan generasi muda di dunia maya.
Ridwan menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Kini, seluruh ketentuan dalam PP tersebut beserta regulasi turunannya mulai diberlakukan secara penuh.
Pemprov Sulbar, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan di daerah serta mendorong literasi digital masyarakat. Ia juga menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar aturan, dengan sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan sebagai konsekuensi.
“Dengan implementasi PP Tunas, ekosistem digital di daerah diharapkan semakin sehat dan ramah anak, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital,” pungkasnya. (Rls)












