Mamuju, Potretnusantara.co.id – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (8/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid.
Hadir dalam rapat tersbut perwakilan Dinas Pariwisata Sulbar, sejumlah anggota DPRD Sulbar, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Asmadi, Perencana Ahli Muda dari Dinas Pariwisata Sulbar, melaporkan bahwa beberapa poin dari draf Ranperda tersebut masih perlu dikaji dan disempurnakan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam untuk menyempurnakan rancangan Perda tersebut. Ia menyebut Perda ini penting untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif di Sulbar.
“Tentu akan ditindak lanjuti hasil pembahasan dengan DPRD Sulbar tersebut. Regulasi ini penting terutama untuk memproteksi teman-teman pelaku ekraf, sekaligus sebagai upaya pemerintah Provinsi Sulbar untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi kreatif yang kita miliki,” terang Bau Akram.
Menurutnya, Ranperda ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim S. Mengga. Ia berharap aturan ini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
Namun, Bau Akram juga mengingatkan bahwa penundaan pembahasan Ranperda, sebagaimana disarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi perhatian penting. Sebab, regulasi daerah harus selaras dengan kebijakan nasional.
“Sesuai saran Kemendagri kita akan menunggu Perpresnya dulu sehingga isi Perda Ekosistem Ekraf ini nantinya sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih jelasnya, ia menyampaikan bahwa masa jeda pembahasan akan dimanfaatkan untuk meninjau kembali substansi Ranperda agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Meski demikian, ia tetap optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Rls).
Editor:Dino













