Makassar, Potretnusantara.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang menggagas program iuran sampah gratis bagi warga miskin ekstrem mendapat apresiasi tinggi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Mustari Mustafa, Ketua Harian Kerjasama Internasional MUI Sulsel, yang menilai kebijakan ini sebagai langkah afirmatif yang sangat krusial dalam menciptakan pembangunan kota yang inklusif.
Dalam keterangannya, Prof. Mustari menjelaskan bahwa secara sosiologis, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara untuk hadir dan melindungi kelompok rentan. Menurutnya, program tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada kelompok yang lebih mampu, tetapi juga memberi perhatian besar kepada mereka yang seringkali terabaikan.
“Di dalam masyarakat yang terstratifikasi secara ekonomi, kebijakan iuran sampah gratis ini menjadi sebuah bentuk redistribusi tanggung jawab sosial. Pemerintah hadir untuk mengurangi beban ekonomi warga miskin ekstrem, sekaligus mengakui adanya ketimpangan struktural. Ini adalah pengakuan bahwa kemiskinan bukanlah kegagalan individu, tetapi sebuah isu yang perlu ditangani secara bersama,” ujar Prof. Mustari, yang juga merupakan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Kamis, (19/6/2025).
Lebih lanjut, Prof. Mustari mengungkapkan bahwa program ini juga berpotensi besar dalam memperkuat kohesi sosial antarwarga kota. Dengan menghapuskan iuran bagi warga miskin, pemerintah tidak hanya meringankan beban, tetapi juga memperkuat rasa memiliki (sense of belonging) di kalangan kelompok marjinal.
“Kebijakan ini bisa mendorong mereka untuk lebih aktif dalam merawat dan menjaga kebersihan kota, karena mereka merasa dihargai dan diperhatikan. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi tentang membangun rasa kepercayaan dan solidaritas,” tambahnya.
Dari sudut pandang filosofis, Prof. Mustari mengacu pada teori Filsafat Keadilan yang dikemukakan oleh filsuf John Rawls. Rawls menekankan pentingnya perlakuan istimewa bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dengan demikian, program ini sejalan dengan prinsip fairness yang mendasari kebijakan pemerintah yang berpihak kepada mereka yang paling rentan, guna menciptakan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal semata.
“Jika kita melihat lebih dalam, kebijakan ini sejatinya adalah wujud dari upaya pemerintah untuk menjamin pelayanan dasar bagi semua warganya. Ini adalah langkah konkret untuk mencegah eksklusi sosial, memberikan subsidi, dan menyediakan layanan gratis kepada mereka yang tidak mampu,” ujar Prof. Mustari, yang juga merupakan Presidium KAHMI Sulsel.
Ia juga menekankan bahwa meskipun pengelolaan sampah sering dianggap sebagai masalah teknis, kebijakan ini sejatinya terkait erat dengan hak sosial dasar setiap warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Pengelolaan sampah ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga hak atas lingkungan yang layak huni. Ini adalah bagian dari hak sosial yang harus diperjuangkan oleh negara,” tutupnya.