Mamuju – Potretnusantara.co.id – Kasus penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, kini melibatkan Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi.
Sebelumnya, Haris Halim Sinring telah dijatuhi vonis 36 bulan penjara terkait penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon Bupati Mamuju Tengah untuk Pilkada 2024. Kini, Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, turut dijatuhi hukuman serupa.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mamuju (https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara), Pengadilan Tinggi Mamuju memvonis Imran Tri Kerwiyadi dengan hukuman 36 bulan penjara dalam kasus tindak pidana Pilkada tersebut.
Pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Jalan AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendy Nurcahyo Saputro, dengan dua Hakim Anggota, Yurhanuddin Kona dan Rahid Pambingkas.
Imran Tri Kerwiyadi, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mamuju Tengah, bertugas sebagai verifikator dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan 2024. Tindakannya yang melanggar hukum terkait pemilihan ini menjadi dasar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Setelah vonis tersebut, Imran diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan dibacakan oleh Hakim PN Mamuju.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan Imran Tri Kerwiyadi bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hakim juga menjatuhkan pidana pokok penjara selama 36 bulan, yang akan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan kota. Selain itu, Imran dikenakan denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 2 bulan.