Berita

Bentrokan Polri – Mahasiswa di Mamuju, Polda Sulbar: Tegaskan Sanksi Kode Etik

×

Bentrokan Polri – Mahasiswa di Mamuju, Polda Sulbar: Tegaskan Sanksi Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Potretnusantara.co.id – Menanggapi insiden bentrokan antara anggota Polri dan mahasiswa di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu malam (1/1/2025),

Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha dan Kabid Propam KBP Budi Yudantara, di lobi utama Mapolda, Senin (6/1/2025).

Kabid Humas menjelaskan kronologi awal peristiwa ini. Insiden bermula saat Bripda SA menjemput pacarnya, ES, di asrama putri untuk diantar ke terminal.

Setibanya di lokasi, Bripda SA ditegur oleh dua orang mahasiswa, yakni ID dan MK, karena memasuki area asrama putri.

Namun Bripda SA meminta maaf dan hendak akan meninggalkan tempat, (Asrama Putri -IPM-Mateng). Namun MK meminta Bripda SA untuk menunggu seniornya, MS, 

Setelah kemudian MS, tiba dan langsung menampar Bripda SA. Perkelahian pun terjadi di luar asrama setelah Bripda SA diserang oleh MS dan MK.

Ketegangan semakin meningkat ketika informasi tentang insiden ini tersebar melalui teman Bripda SA kepada rekan-rekan satu angkatan (51)

Sejumlah anggota Polri dari angkatan 51 kemudian datang ke lokasi”Asrama Putri” (IPM-Mateng) untuk mencari MS.

Setibanya teman se angkatan Bripda SA, Bentrokan kembali terjadi ketika MS datang bersama RM, yang berujung pada pengeroyokan terhadap RM di lorong kost sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Mamuju, yang menangani langsung kasus ini, telah memeriksa 24 saksi dan segerah akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Meskipun demikian, Polda Sulbar menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya tidak akan ada ditoleransi.

Kabid Propam menyampaikan bahwa sebanyak 57 personel telah diperiksa, dan 10 di antaranya kini menjalani penempatan khusus (patsus). Sementara itu, Bripda IH, yang turut terlibat atas insiden ini dan mengalami luka tusukan di bagian tangan, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

“Sebanyak 11 personel yang terlibat dalam insiden ini akan menjalani proses kode etik profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat,” ujar Kabid Propam.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti bersalah, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »