Hukum

(KARMA) MENGECAM TINDAKAN KETIDAKNETRALAN ASN DI PILKADA BULUKUMBA 2024

×

(KARMA) MENGECAM TINDAKAN KETIDAKNETRALAN ASN DI PILKADA BULUKUMBA 2024

Sebarkan artikel ini

Bulukumba – Potretnusantara.co.id – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada bulukumba kembali dipertanyakan setelah beredarnya obrolan grup whatsapp (WA) tentang pengarahan lurah dan kepala lingkungan yang di lakukan oleh salah satu camat di kabupaten bulukumba.

Dalam obrolan whatsapp grub tersebut telihat salah satu camat bulukumba andi ashadi yang akrab disapa andi gatot merupakan camat Ujung Bulu mengarahkan lurah dan kepala lingkungan untuk memenangkan salah satu pasangan calon di pilkada kabupaten bulukumba 27 NOVEMBER 2024 mendatang.

Tindakan yang dilakukan salah satu ASN yang melakukan keberpihakan dalam Pilkada bulukumba 2024 tersebut telah jelas dilarang sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016.

“Bersama dengan ini kami Komite Aktivis Revolusi Mahasiswa (KARMA) menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Netralitas adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan tidak memihak. Kami menuntut agar seluruh ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga integritas dalam menjalankan amanahnya. Keterlibatan dalam politik akan merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan sosial.” 31/10/2024

KARMA mendesak pemerintah terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran netralitas, serta memastikan adanya sanksi yang jelas bagi mereka yang melanggar prinsip ini. Kami percaya bahwa netralitas adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh camat ujung bulu Andi Gatot karena seharusnya ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratir dan berkualitas” ungkap Baso.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika Pjs Bupati Bulukumba tidak mampu mengontrol bawahannya untuk netral dalam pilkada bukan malah tutup mata seakan memberikan ruang kepada bawahannya untuk terlibat dan bahkan mengintervensi parah lurah dan kaplingnya mendukung Paslon Bupati Harapan Baru.

“Kami rasa jika Pjs Bupati dan Camat Ujung Bulu ini gagal menjaga stabilitas pilkada 2024 di Bulukumba, bukannya netralitas ASN itu memiliki arti bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.” Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »