KPU

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Wajo

×

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Wajo

Sebarkan artikel ini

Wajo – Potretnusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menetapkan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon resmi. Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU, Jalan Andi Bau Mahmud, Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu, (22/9/2024), tepat pukul 16.00 Wita.

Proses penetapan pasangan calon dilaksanakan melalui pleno tertutup yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Wajo. Zakir Syamsuddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tahapan ini, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan melalui pleno tertutup. Ia menambahkan, melalui Berita Acara Nomor 1174 / PL. 02.2 – BA / 7313/ 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Wajo telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Wajo.

Dua pasangan calon tersebut adalah H. Andi Rosman, S.Sos, M.M. berpasangan dengan dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., M.Kes (Ar Rahman), dan Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si berpasangan dengan H. Amran, S.E. (Pammase).

Pasangan calon H. Andi Rosman, S.Sos, M.M. dan dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., M.Kes didukung oleh gabungan partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan total perolehan suara sah sebanyak 182.761.

Sementara itu, pasangan calon Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si. dan H. Amran, S.E. didukung oleh gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional, dengan total perolehan suara sah sebanyak 46.858.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nasaruddin Zaelany, menyatakan pasca penetapan bahwa kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Pola Bupati.

Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi di Café Mattiro Tappareng. Rapat tersebut dihadiri oleh kedua LO atau narahubung pasangan calon, TNI, POLRI, Kasatpol PP, Dinas Perhubungan, serta Bawaslu Kabupaten Wajo untuk membahas teknis penyelenggaraan pengundian nomor urut, diikuti dengan deklarasi damai “Siap Menang, Siap Kalah” oleh kedua pasangan calon yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »