KPU

KPU Kabupaten Wajo Akan Merekrut 4984 Orang Anggota KPPS: Ini Maksud dan Tujuannya

×

KPU Kabupaten Wajo Akan Merekrut 4984 Orang Anggota KPPS: Ini Maksud dan Tujuannya

Sebarkan artikel ini

Wajo – Potretnusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Jumat 13 September 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) di Gedung Darmawan Sengkang.

Rapat koodinasi tersebut dihadiri seluruh penyelenggaran Edhok PPK dan PPS se-Kabupaten Wajo, Sebanyak 640 orang, Pimpinan KPU, Bawaslu, Serta Instansi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

Andi Rahmat Munawar, Ketua KPU Kabupaten Wajo dalam sambutanya sekaligus membuka acara mengatakan pentingnya Rakor ini sebagai upaya untuk mewarning kepada Anggota PPS dalam melakukan rekrutmen KPPS tentu tidak hanya fokus pada penilaian administrasi, akan tetapi yang lebih penting bagaimana calon Anggota KPPS kita yang akan bertugas Di TPS punya tanggung jawab besar serta berintegritas tinggi dan komitmen menjalankan pungut hitung suara nantinya.

Selain itu ia juga menyampaikan kepada peserta rapat jika dalam pelaksanaan rekrutmen kali ini, PPK tentunya harus melekat memonitoring pelaksanaan yang dilakukan PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan beresiko nantinya paska pendaftaran.

Sementara itu Nasaruddin Zaelany ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, dalam arahanya mengatakan, dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), ada beberapa harus di perhatikan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

  • Pengumuman pendaftaran
  • Penerimaan pendaftaran
  • Penelitian administrasi
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Penetapan anggota KPPS.

Muh Erwin Arifin, selaku Ketua Devisi Sosdikli Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam menyampaikan materinya kembali membedah petunjuk teknis tentang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara oleh PPS di setiap Desa Kelurahan agar kitanya mematuhi perundang undangan, selain itu yang paling penting adalah bagaimana dalam proses pendaftaran nantinya dilakukan secara transfaransi, diumumkan di ruang publik, dilaman media sosial PPS masing-masing, tujuanya agar masyarakat luas dapat mengetahui informasi tersebut dan dapat kiranya ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Erwin juga menjelaskan sekiranya kuota yang dibutuhkan setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) belum memenuhi, PPS dalm hal ini punya wewenan lakukan perekrutmen bisa menunjuk kepada orang yang memenuhi syarat, jika hal itu belum mampu memenuhi PPS bisa lakukan kerjasama kepada lembaga pendidikan atau lainya untuk pemehunan kuota 7 masing masing TPS.

Selain itu Erwin juga menyampaikan syarat bagi calon Anggota KPPS khususnya Usia minimal, 17 dan maksimal 55 tahun dan tentunya sehat jasmani dan rohani siap untuk bekerja full pada tanggal 27 November 2024.

KPU Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, berdasarkan jumlah TPS yakni 711, tambah 1 lokasi khusus yang bertempat di lembaga permasyarakatan, KPU membutuhkan sebanyak 4984 orang, di tambah 2 Linmas di setiap masing masing TPS, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »