Majene – Potretnusantara.co.id – Erisusanto melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat banding administrasi kepada Pejabat Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju, Senin (02/09/2024). Banding administrasi itu sekaitan dengan rangkaian tindakan Bupati Kabupaten Majene dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024, yang diduga melanggar asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Kuasa Hukumnya, Andi Ikra Rahman, S.H., upaya ini dilakukan setelah melayangkan upaya keberatan administrasi, akan tetapi tidak diindahkan oleh Bupati Majene. Keberatan yang tidak diselesaikan, maka seharusnya dianggap dikabulkan.
“Awalnya, pada 07 Agustus 2024 lalu, kami sudah mengirim keberatan administrasi. Menurut Pasal 77 Ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, Bupati Majene menyelesaikan keberatan itu paling lama 10 hari kerja. Akan tetapi, setelah melewati masa waktunya, kami tidak memperoleh penyelesaian atas keberatan yang diajukan. Seharusnya, permohonan itu dianggap dikabulkan” ucapnya.
Lebih lanjut, Advokat dari Madani Law Office yang saat ini berkarir di Jakarta tersebut menyatakan bahwa seharusnya Bupati Majene berkewajiban menetapkan keputusan sesuai dengan yang dimohonkan.
“Karena dianggap dikabulkan, maka Bupati Majene berkewajiban untuk menerbitkan Keputusan yang isinya sesuai dengan permohonan dalam surat keberatan administrasi. Perihal itu, sesuai dengan Pasal 77 Ayat (5) dan Ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan” tegasnya.
Kuasa Hukum yang lain, yaitu Mulya Sarmono, S.H., M.H, menyatakan bahwa kewajiban Bupati Majene untuk menetapkan keputusan sesuai dengan permohonannya, belum Ia terima hingga kini. Ia menyatakan bahwa Bupati diduga telah mengabaikan kewajibannya sebagai Kepala Daerah. Hal itu pula yang membuatnya mengajukan Banding Administrasi ke Gubernur Sulawesi Barat.
“Penetapan Keputusan seharusnya dilakukan oleh Bupati Majene paling lama 5 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 77 Ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, akan tetapi setelah melewati batas waktu, kami belum menerima keputusan itu. Maka kami menduga, Bupati Majene telah melalaikan kewajibannya sebagai Kepala Daerah. Untuk itu, agar Bupati Majene melaksanakan kewajibannya dan memulihkan hak asasi Klien kami, maka kami mengajukan banding administrasi ke Pejabat Gubernur” tegasnya.
Adapun tuntutan Kuasa Hukum Erisusanto tersebut terhadap Pejabat Gubernur Sulawesi Barat, adalah sebagai berikut:
- Mendorong Pemerintah Kabupaten Majene agar transparan dalam menjalankan setiap tindakan administrasi pemerintahan serta tetap memberikan perlindungan hak asasi manusia dan tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Majene agar membatalkan rangkaian Tindakan dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024;
- Memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Majene agar mengadakan ulang proses seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, dengan rangkaian proses seleksi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
- Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Majene agar menjamin dan berkomitmen untuk ketidak-berulangan tindakan yang melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam menjalankan administrasi pemerintahan di Pemerintahan Kabupaten Majene.
Dikonfirmasi terpisah, Erisusanto berharap Gubernur Sulbar melakukan tindakan tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut sehingga ia memperoleh kepastian hukum. “Tentu kami berharap upaya administrasi ini dapat dituntaskan oleh Gubernur Sulbar agar hak kami ini dapat dipulihkan,” pungkasnya.