فصل ) من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصالة والطواف ومس ) .المصحف وحمله
ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصالة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد
.وقراءة القرآن
ويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصالة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد
وقراءة القرآن والصوم والطالق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه واالستمتاع بما بين
السرة والركبة
Fasal : Larangan bagi orang yang wudlunya batal, ada 4 :
- Shalat
- Thawaf
- Menyentuh Mushhaf
- Membawa Mushhaf
Haram bagi orang Junub, 6 perkara ;
- Shalat
- Thawaf
- Menyentuh Qur’an
- Membawa Qur’an
- Diam didalam masjid
- Membaca Qur’an
Haram bagi orang (wanita) Haid, 10 perkara :
- Shalat
- Thawaf
- Menyentuh al-Qur’an
- Membawa al-Qur’an
- Diam didalam masjid
- Membaca al-Qur’an
- Puasa
- Thallaq
- Lewat di Masjid, sebab dikhawatirkan mengotorinya
- Bersenang-senang (jima’/lainnya) antara pusar dan lutut. Penyusun dan Penterjemah; Ats-Tsauriy & Imam Nawawi
Matan ini merupakan bagian dari kitab Safinatun Najah yang menjelaskan hal-hal yang haram bagi seseorang dalam keadaan tertentu menurut madzhab Syafi’i. Berikut adalah rincian dari setiap bagian yang dijelaskan dalam matan ini:
1. Larangan bagi Orang yang Wudhu-nya Batal
Seseorang yang wudhunya batal, ada empat hal yang haram untuk dilakukannya:
- Shalat: Shalat tidak sah dilakukan oleh seseorang yang telah batal wudhunya, kecuali setelah ia melakukan wudhu kembali.
- Thawaf: Thawaf di sekitar Ka’bah juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang yang wudhu-nya batal.
- Menyentuh Mushhaf: Dilarang bagi orang yang wudhunya batal untuk menyentuh mushhaf (Al-Qur’an).
- Membawa Mushhaf: Membawa mushhaf atau Al-Qur’an juga tidak diperbolehkan dalam keadaan wudhu yang batal.
2. Larangan bagi Orang Junub
Orang yang dalam keadaan junub (yang telah ejakulasi atau berhubungan seksual) terlarang untuk melakukan enam hal:
- Shalat: Shalat tidak sah dilakukan oleh orang junub hingga ia melakukan mandi besar (mandi janabah).
- Thawaf: Thawaf di sekitar Ka’bah juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang junub.
- Menyentuh Al-Qur’an: Menyentuh Al-Qur’an dilarang bagi orang yang dalam keadaan junub.
- Membawa Al-Qur’an: Membawa Al-Qur’an juga terlarang untuk orang yang junub.
- Diam di Masjid: Orang junub dilarang untuk berdiam di dalam masjid.
- Membaca Al-Qur’an: Membaca Al-Qur’an juga tidak diperbolehkan dalam keadaan junub.
3. Larangan bagi Wanita Haid
Bagi wanita yang sedang haid, terdapat sepuluh hal yang terlarang:
- Shalat: Shalat tidak sah dilakukan oleh wanita haid.
- Thawaf: Thawaf di sekitar Ka’bah dilarang untuk wanita haid.
- Menyentuh Al-Qur’an: Menyentuh mushhaf atau Al-Qur’an terlarang bagi wanita haid.
- Membawa Al-Qur’an: Membawa Al-Qur’an juga tidak diperbolehkan bagi wanita haid.
- Diam di Masjid: Berdiam di dalam masjid terlarang bagi wanita haid.
- Membaca Al-Qur’an: Membaca Al-Qur’an tidak diperbolehkan untuk wanita haid.
- Puasa: Wanita haid dilarang untuk berpuasa.
- Talak (Perceraian): Pemberian talak tidak sah jika dilakukan selama wanita dalam keadaan haid.
- Lewat di Masjid: Wanita haid dilarang lewat di masjid jika dikhawatirkan dapat mengotori tempat tersebut.
- Bersenang-senang (jima’/lainnya) antara pusar dan lutut: Hubungan seksual atau bersenang-senang di antara area pusar dan lutut tidak diperbolehkan bagi wanita haid.
Penjelasan dalam matan ini bertujuan untuk memberikan pedoman praktis bagi umat Islam mengenai batasan dan tata cara ibadah dalam kondisi tertentu, sesuai dengan madzhab Syafi’i.
Allahu A’lam Bissawab