Batu Bara-Potretnusantara.co.id- Pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan satu orang Laki – laki an. HANAFI ‘TSK’ kasus Pengelapan motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari Kuhap Pidana.
Kapolsek lima puluh mengatakan kepada awak media potret Nusantara bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 26 Juni 2024 kami dari Polsek Lima Puluh langsung menelusuri kejadian kasus pengelepan motor Supra ini di lokasi Tempat Kejadian Perkarah ‘TKP’ di Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan .Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Adapun nama Pelapor NAZARUDDIN Laki Laki 29 tahun, Islam, Wiraswasta ,Dusun 1 Desa Air Hitam Kec .Datuk lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang melaporkan tersangka HANAFI 26 tahun, Laki- Laki , Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek juga menguraikan secara singkat kasus pengelepan ini sebagai berikut : Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib Pelapor bersama keponakan sedang berada di sawah miliknya yang bertempat di Dusun II Desa Air Hitam Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Pada saat itu Pelapor mau menuju pulang kerumahnya, Pada saat Pelapor beranjak pulang, ada seseorang laki-laki (terlapor NAPI) datang menghampiri Pelapor dan berkata “ADA AIR MINUM BANG” Pelapor menjawab “GAK ADA BANG”, Kemudian laki-laki (terlapor NAPI) tersebut menjawab lagi “IKUT AKU PULANG BANG, TOLONG ANTARKAN KE PASIR PERMIT”. Tak berapa lama kemudian Pelapor pergi pulang bersama keponakan dan membonceng seorang laki-laki (terlapor NAPI) tadi, sesampai di Pasir Permit laki-laki (terlapor NAPI) itu meminta tolong menyuruh Pelapor membelikan air minum di warung depan dan berkata “BELI KAN DULU AIR MINUM, KU PAKE KERETA BENTAR YA KESANA”, sembari Pelapor berjalan menuju warung.
Kemudian Terlapor pergi membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam, tetapi hingga saat ini Terlapor belum ada kembali. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut. Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 a.n pemilik MAT NATA.
Pak Kapolsek juga menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan pelaku ” Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pelaku penggelapan An. *HANAFI* sedang berada di Kota Tebing Tinggi ,Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR Berangkat Menuju TKP Dan Sesampai nya di TKP yang dimaksud Personil Unit Reskrim Polsek Lima puluh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku serta untuk Proses lanjut akan di limpahkan ke JPU ungkap Kapolsek Lima Puluh AKP TUKAR SIMAMORA,SH,MH.
( Laporan Reporter Kaparwil Sumatra Utara Di Media Potret Nusantara -Bapak Ismail Sitompul,Sh.,Mh)