Makassar – Potrenusantara.co.id – Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan atas adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudari inisial (HR) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/869/IX/2023/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 25 September 2023
Saudari (HR) keberatan nama baiknya dicemarkan oleh warga Bontorita, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Sebelumnya sekitar 9 orang warga tersebut meminta bantuan kepada LSM Gempa agar melakukan pendampingan dan perlindungan hukum. LSM Gempa mengirim surat yang ditujukan kepada beberapa institusi khususnya Polri dan Polda Sulawesi Selatan guna menindaklanjuti aduannya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan, pemerasan serta transaksi utang piutang dengan bunga tinggi oleh saudari (HR). 11/07/ 2024
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Syahirul Alim, S.H selaku Kuasa Hukum warga Galesong, Kab. Takalar bersama Tim Hukum lainnya dari Kantor Hukum ASA ADVOCATES yakni Ahmad Zulfikar, S.H., Nurichsan, S.H., Ramadhani M, S.H., Muh. Vikram Syahrir AS, S.H., usai mendampingi kliennya di Polda Sul-Sel menghadiri Undangan Klarifikasi Perkara sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik pada 11 Juli 2024. Padahal 9 warga Galesong tersebut merupakan Korban yang sebelumnya pernah mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk membuat laporan/aduan namun tidak diterima.
“Kemarin kami mendampingi Klien kami, Warga Galesong, Kabupaten Takalar. Mereka menghadiri undangan klarifikasi dari Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sebagai terlapor dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik. Saudari (HR) tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan”. Ujarnya
Lebih lanjut Ahmad Syahirul Alim, S.H mengungkapkan bahwa kliennya bukan pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, Justru (HR) lah yang harus diselidiki.
“Klien kami kan sebenarnya korban atas adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta transaksi utang piutang dengan pemberian bunga tinggi dari Pelapor (HR), pelapor tidak terima saat klien kami meminta bantuan kepada LSM Gempa pada tahun 2023 untuk mengurus perlindungan hukumnya. Bahkan klien kami pun saat datang ke Polda Sul-sel laporannya tidak diterima, malah laporan (HR) yang diterima dan ditindaklanjuti. Justru yang harus diselidiki dan ditindaklanjuti yakni laporan klien kami. Itu yang akan kami tanyakan dan minta klarifikasi Polda Sul-Sel”. Ungkapnya
Dirinya juga mengatakan berkomitmen mengawal membela kepentingan hukum kliennya.
“Kami berkomitmen mengawal dan membela kepentingan hukum klien kami khususnya Masyarakat agar keadilan, kemanfaatan kepastian hukum ada pada masyarakat”. Tambahnya
Adapun dugaan penipuan dan/atau penggelapan, serta transaksi bunga tinggi yang dilakukan (HR) terhadap warga Bontorita, Kec. Galesong, Kab. Takalar yang awalnya warga meminjam uang kepada (HR) dan diminta agar warga tersebut menandatangani kwitansi kosong atas pinjaman tersebut.
“Klien kami meminjam uang kepada (HR), kemudian diminta untuk menandatangani kwitansi yang isinya kosong, dikemudian hari warga dikagetkan dengan adanya tagihan pokok serta bunga tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang tertuang dalam kwitansi tersebut. Tagihan puluhan hingga ratusan juta sangat jauh dari pinjaman. Sebut saja salah satu klien kami a.n (BJ) meminjam 3,5 Juta Rupiah namun ditagih 35 Juta Rupiah ditambah Sertifikat Tanah diduga juga digelapkan hingga digadai oleh (HR) di salah satu Bank BRI di Galesong tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian BJ sendiri yang diminta (HR) untuk menebus sertifikat tersebut dan sudah dibayar 7 Juta Rupiah oleh (HR), hingga saat ini sertifikat masih berada pada Bank BRI Galesong”. Tutupnya