WAJO – Potretnusantara.co.id – Tugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan tidak lah mudah dalam melaksanakan metode uji petik dengan mencocokkan data KTP dan KK pemilih.
Seperti Perjuangan salah satu PKD Abbanuangngge di Kecamatan Maningpajo Kabupaten Wajo yang harus mengedukasi pemahaman baik dari segi perundang undangan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Muhammad Aris Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Abbanuangnge pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 mengatakan bahwa, demi tanggung jawab, saya harus memberikan Edukasi Hukum atau Law Education kepada Masyarakat mengenai Uji Petik yang Ia laksanakan.
“Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu tidak mudah, karena saya harus memberikan pemahaman hukum kepada masyakat dan tidak sedikit dari mereka enggan meberikan KK dan KTP untuk dicocokkan dengan dalih yang berbeda-beda dari mereka,” sambung Aris pada awak media Potretnusantara.co.id, Selasa (02/07/2024).
Salah satu contoh dari warga jenis kelamin P di Desa Abbanunagnge yang tidak ingin sebut namanya mengatakan “bajapi pak nasaba de’pi gaga lakkaikku mitauka mappitangngi KTP sibawa KK” memakai bahasa bugis dengan nada kurang asyik yang artinya besok saja karena suami saya belum datang saya takut memperlihatkan KTP dan KK saya.”
Aris juga mengatakan, tidak sedikit pula masyarakat mengatakan “ kami takut memperlihatkan KTP dan KK pak jangan sampai disalahgunakan” sebut sebagian masyarakat yang saya temui di lapangan ‘rumah masyarakat’ dan ada juga masyarakat yang enggan mau memperlihatkan Identitasnya, sehingga kesemuanya itu, saya terus bekerja extra untuk meyakinkan dan menyampaikan ke masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai tugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sesuai Undang undang kepemiluan yang secara masif dan alhamdulillah akhirnya mereka mengerti dan menerima informasi dari saya”.
ungkap pria yang berlatar belakang Advokat/Pengacara ini.
Aris juga menganggap bahwa pernyataan dari masyarakat seperti itu, tidak membuatnya surut dalam menlaksanakan tugas pengawasan demi suksesnya Pilkada 2024 sesuai dengan Undang Undang kepemiluan Tutupnya.
(M A)