Potretnusantara.co.id, Pinrang – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan, operasi cipta kondisi gabungan digelar di Kabupaten Pinrang. Operasi ini menyasar kios-kios dan Tempat Hiburan Malam (THM) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Operasi yang berlangsung pada Senin (20/05/24) ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muhammad Yusuf Badu, SH, dengan didampingi oleh Bati Ops Kodim 1404 Pinrang, Pelda Sofyan, dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pinrang, Lukman SH.

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, tindakan ini bisa berakhir dengan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Muhammad Yusuf.
Dalam operasi ini, petugas gabungan menyisir beberapa lokasi seperti Zona the M Pinrang, UD Pelita, Toko 24 Jam, dan rumah Lel Landaru yang diduga memperjualbelikan minuman keras. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.

Ratusan botol miras tersebut ditemukan saat petugas memeriksa UD Pelita di Kecamatan Paleteang dan Zona the M Pinrang. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memastikan Pinrang tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.