Peristiwa

PT. Trinusa Absen dalam RDP, Pemda Sinjai Diminta Serahkan Dokumen RTRW dan SK Perizinan

×

PT. Trinusa Absen dalam RDP, Pemda Sinjai Diminta Serahkan Dokumen RTRW dan SK Perizinan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/7/2025), bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Sinjai (AMPERA Sinjai). Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedural PT. Trinusa terkait izin pertambangan di Kabupaten Sinjai.

Forum ini berlangsung di ruang rapat Komisi D, Gedung Tower Lt. 6 DPRD Sulsel, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I Komisi D, A. Aan Nugraha, S.IP. Dalam kesempatan tersebut, AMPERA Sinjai menuntut transparansi atas dokumen izin tambang yang ada di wilayah mereka.

RDP ini digelar sebagai respons terhadap laporan yang mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang dan ketertutupan informasi terkait izin tambang yang dikeluarkan untuk perusahaan di Sinjai. Meskipun telah diundang, PT. Trinusa, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketidakhadiran perusahaan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen izin dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi absennya PT Trinusa, A. Aan Nugraha menyatakan, “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT. Trinusa. DPRD akan tetap menindaklanjuti hal ini dengan serius. Kami akan meminta dokumen resmi dari Pemda Sinjai dan melakukan audit terhadap legalitas serta kesesuaian perizinan tambang tersebut.”

Isyal Aprisal, Jenderal Lapangan AMPERA Sinjai, juga menegaskan bahwa masyarakat Sinjai belum pernah diberikan akses terhadap dokumen Amdal, RTRW, dan SK perizinan terkait aktivitas tambang di wilayah mereka.

“Absennya PT. Trinusa hari ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses izin tambang ini. Kami dari AMPERA Sinjai menuntut DPRD untuk membuka ruang pemeriksaan terbuka dan partisipatif terhadap seluruh dokumen yang selama ini disembunyikan,” ujar Isyal.

AMPERA Sinjai juga menyoroti bahwa lokasi tambang terletak di wilayah agraris dan pesisir, yang menurut mereka bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Sinjai.

AMPERA Sinjai merujuk pada beberapa dasar hukum sebagai acuan dalam menuntut keterbukaan informasi, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (2): Setiap warga berhak atas akses informasi lingkungan dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1): Informasi mengenai izin lingkungan dan perizinan publik wajib diumumkan secara terbuka.

Perda Kabupaten Sinjai No. 28 Tahun 2012 tentang RTRW: Menjadi dasar hukum dalam menentukan kesesuaian lokasi tambang dengan peruntukan ruang dan kawasan.

Langkah tindak Lanjut DPRD Sulsel merencanakan beberapa langkah tindak lanjut sebagai berikut:

Meminta secara resmi dokumen RTRW, SK perizinan, dan izin lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

Melakukan verifikasi silang terhadap dokumen yang telah dan belum diserahkan oleh pihak perusahaan.

Membentuk tim independen yang melibatkan ahli lingkungan dan tata ruang untuk menindaklanjuti rekomendasi AMPERA Sinjai.

Menyusun rekomendasi untuk mengevaluasi, menunda, atau bahkan mencabut IUP jika ditemukan pelanggaran serius.

DPRD Sulsel menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah awal dari proses yang lebih mendalam untuk memastikan keadilan dalam tata ruang dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *