Peristiwa

AMPERA Sinjai Tolak Rencana Tambang di Sinjai: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

×

AMPERA Sinjai Tolak Rencana Tambang di Sinjai: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sinjai menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, untuk menentang rencana eksploitasi pertambangan di Kabupaten Sinjai, Rabu (25/6/2025).

Meskipun tambang belum beroperasi, proses perizinan yang tengah berlangsung menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut akan segera dieksekusi. Hal ini memicu penolakan dari masyarakat dan mahasiswa yang menganggap rencana tambang ini sebagai ancaman bagi kelestarian lingkungan dan masa depan sosial-ekonomi warga.

Aksi ini dipimpin oleh Jenderal Lapangan (Jendlap) AMPERA Sinjai, Aprisal, yang menegaskan bahwa tambang bukanlah solusi pembangunan, melainkan ancaman bagi ekosistem dan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal hidup rakyat. Tanah yang digali, air yang tercemar, dan ruang hidup yang dirusak itu artinya rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir elit,” ujar Aprisal.

5 Alasan AMPERA Menolak Pertambangan di Sinjai:

  1. Mengancam ekosistem dan lingkungan hidup, termasuk hutan lindung, mata air, dan tanah produktif.
  2. Merusak ketahanan pangan dan ekonomi lokal, terutama bagi petani dan nelayan.
  3. Berpotensi menimbulkan konflik sosial, baik horizontal maupun vertikal.
  4. Proses perizinan yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
  5. Sinjai seharusnya menjadi kawasan konservasi dan pertanian berkelanjutan, bukan zona industri ekstraktif.

Tuntutan Resmi AMPERA Sinjai:

  1. Menghentikan seluruh proses perizinan tambang di Sinjai.
  2. Menolak penerbitan izin baru oleh Dinas ESDM dan DLH Provinsi Sulsel.
  3. Meminta DPRD Provinsi menerbitkan rekomendasi penolakan tambang kepada Gubernur Sulsel.
  4. Mendesak dilaksanakannya RDP terbuka antara masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah terkait.
  5. Melakukan evaluasi ulang terhadap RTRW Kabupaten Sinjai yang membuka ruang legalisasi eksploitasi tambang.

Aspirasi AMPERA Sinjai diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, yang berjanji untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

“Kami menerima tuntutan dari AMPERA Sinjai dan akan segera menjadwalkan RDP untuk membahas persoalan tambang ini secara terbuka,” ujar Fauzi Andi Wawo di hadapan massa aksi.

AMPERA Sinjai menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki pijakan hukum yang sah, antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Informasi Lingkungan Hidup.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak kehancuran. Jika tambang dipaksakan, negara telah menutup telinga terhadap suara rakyat. Kami akan terus bergerak demi keadilan ekologis,” tegas Aprisal.

AMPERA Sinjai menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan, dan media untuk bersama-sama menjaga masa depan Sinjai yang hijau, adil, dan berkelanjutan, bebas dari cengkeraman tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *