Pemerintahan

Gubernur Sulbar Lantik 29 Pejabat, Yamin Saleh Jabat Kabiro Barjas

×

Gubernur Sulbar Lantik 29 Pejabat, Yamin Saleh Jabat Kabiro Barjas

Sebarkan artikel ini

Mamuju,Potretnusantara.co.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, resmi melantik 29 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar. Pelantikan berlangsung di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (27/5/2025).

Dari total pejabat yang dilantik, 28 merupakan pejabat fungsional, sementara satu orang dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Dalam kesempatan itu, M. Yamin Saleh ditetapkan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar.

Gubernur yang akrab disapa SDK ini menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, khususnya pada posisi strategis seperti Kabiro Barjas.

“Jabatan Kabiro Barjas ini banyak tantangan dan ancamannya. Saya percaya, yang saya lantik ini, Yamin, imannya kokoh. Apalagi dia Ketua Wahdah, agamanya bagus,” ujar SDK usai prosesi pelantikan.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu aspek paling krusial dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pejabat yang mengemban posisi tersebut dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan.

SDK juga menyinggung proses panjang dalam pelantikan pejabat fungsional akibat kebijakan otonomi daerah yang mengharuskan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Ini proses panjang yang harus kita lewati, tapi hari ini kita bisa melantik mereka secara resmi. Semoga semua pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan,” tambahnya.

Gubernur menyebut pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Sulbar dalam memperkuat struktur birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ini bentuk komitmen kami bersama Pak Wakil Gubernur untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan melayani,” tutup SDK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *