Peristiwa

DLH Kota Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Tarif Baru Lebih Ringan

×

DLH Kota Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Tarif Baru Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga.

Kebijakan ini secara khusus menyasar warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA dan masuk dalam kategori miskin. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan kebersihan di kota ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyatakan bahwa kebijakan ini berbasis data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya pada Pasal 80 yang mengatur pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Penjabaran teknis kebijakan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif dilakukan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Pemerintah mempertimbangkan kondisi rumah dan tingkat penghasilan warga sebagai dasar penentuan tarif baru. Adapun kelompok penerima manfaat utama adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Sebagai contoh, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap sebesar Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kategori ini mencapai 193.253—terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA, yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini pun cukup besar, yakni 118.531 orang.

Tak hanya menyesuaikan tarif, Pemkot Makassar juga berkomitmen meningkatkan layanan persampahan. Armada pengangkut akan ditambah, termasuk kendaraan roda tiga dan truk, guna memperluas cakupan dan mencegah tumpukan sampah di permukiman.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harap Ferdy.

Tarif Baru Retribusi Sampah 2025 (berdasarkan daya listrik):

R1/450 VA: Rp0

R1/900 VA: Rp0

R1M/900 VA: Rp15.000

R1/1300 VA: Rp20.000

R1/2200 VA: Rp30.000

R1/3500–5500 VA: Rp50.000

R1/6600 VA ke atas: Rp135.000

Tarif Lama Berdasarkan Perwali No. 56/2015 (berdasarkan zonasi):

R1/450 VA & R1/900 VA: Rp16.000

R1M/900 VA & R1/1300 VA: Rp16.000 – Rp24.000

R1/2200 VA – R1/5500 VA: Rp32.000 – Rp48.000

R1/6600 VA ke atas: Rp48.000 – Rp64.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *