Peristiwa

Pemkot Makassar Klarifikasi Isu PHK Non ASN: Tak Ada Pemecatan, Hanya Penataan Sesuai Regulasi Pusat

×

Pemkot Makassar Klarifikasi Isu PHK Non ASN: Tak Ada Pemecatan, Hanya Penataan Sesuai Regulasi Pusat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN). Penataan ulang yang dilakukan semata-mata mengikuti regulasi dan instruksi dari pemerintah pusat, khususnya terkait pendataan dan penataan ulang tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022 yang bertujuan mempercepat pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Pendataan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujar Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Akhmad menegaskan bahwa langkah Pemkot Makassar tidak terkait dengan PHK massal. Sebaliknya, ini adalah penataan untuk memastikan seluruh tenaga kerja non ASN tercatat resmi dan sesuai aturan.

“Ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya,” tegasnya.

Namun, Akhmad membuka kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kebutuhan pegawai teknis atau operasional melalui skema “pengadaan jasa lainnya perorangan.”

“Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 dan surat terbaru dari KemenPAN-RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang mempertegas pengelolaan tenaga non ASN.

Hal ini turut dikuatkan oleh surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 yang menegaskan larangan penganggaran gaji untuk tenaga non ASN dari APBD, kecuali mereka yang mengikuti dan lolos seleksi PPPK.

“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” ujarnya.

Bagi pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, maka secara regulasi tidak dapat lagi diberikan honorarium dari APBD.

“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN… masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucap Akhmad.

Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan ulang tenaga yang dibutuhkan di tiap SKPD. Posisi yang berpeluang direkrut kembali lewat mekanisme baru ini mencakup tenaga kebersihan, pramusaji, hingga tenaga operasional 24 jam.

“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD… tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *