Hukum

Diduga Melakukan Pemerasan, 4 Oknum LSM di Wajo dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Melakukan Pemerasan, 4 Oknum LSM di Wajo dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Wajo, – Potretnusantata.co.id – Kuasa Hukum Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sudirman resmi melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum LSM ke pihak Kepolisan, Kamis (24/4/2025).

Dalam laporan itu, 4 orang terduga pemerasan masing berinisal IM, DR, HG, AB

“4 orang ini merupakan oknum anggota LSM. 2 orang diantaranya berada dalam naungan lembaga yang sama, dan 2 orang yang lainnya masing-masing punya lembaga berbeda,” ujarnya kepada media.

Menurut Sudirman, dari 4 orang terduga pelaku pemerasan itu. 1 orang di antaranya merupakan mantan terpidana dengan kasus yang sama.

Adapun modus yang dijalanlan ke 4 orang terduga pemerasan itu merupakan modus lama yang sering dijalankan oknum LSM pada umumnya dalam melakukan aksi kejahatan.

“Modusnya yakni mengancam, pihak Desa untuk dilaporkan jika tidak diberi uang,” Ungkap Sudirman.

Sudirman juga mengakui, kalau bukti-bukti dari hasil pemerasan 4 orang oknum LSM itu sudah ia kantongi dan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo.

“Uang yang minta itu estimasinya Rp. 8 juta, untuk bukti-bukti lainnya juga sudah ada dan telah diserahkan ke aparat kepolisian,” pungkasnya.

Sebagaimana dikethui bahwa tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *