Jakarta, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan dua inovasi pelayanan pertanahan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.
Kedua layanan tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kedua program tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah di Indonesia.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR).
Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih sendiri jadwal pengukuran tanah berdasarkan ketersediaan waktu petugas ukur.
Adapun target waktu penyelesaian layanan ditetapkan selama 12 hari, yang terdiri atas masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran dilakukan.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari,” jelasnya.
Selain mempercepat proses pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan PERINTIS untuk memangkas waktu penyelesaian administrasi peralihan hak atas tanah.
Melalui program tersebut, proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari dengan melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Pertanahan.
Rinciannya, proses administrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan maksimal tiga hari, pengurusan melalui PPAT maksimal dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Dalu menegaskan, keberhasilan percepatan layanan tersebut bergantung pada koordinasi antarlembaga serta kedisiplinan masing-masing pihak dalam memenuhi standar waktu yang telah ditetapkan.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan administrasi, tetapi juga memberikan transparansi kepada masyarakat terkait prosedur dan waktu penyelesaian permohonan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.















