Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., secara resmi memimpin prosesi peresmian dan pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034. Kegiatan khidmat ini bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan pada, Kamis (29/10/2026).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Konawe Selatan yang mencakup peresmian anggota BPD dari 10 kecamatan dengan total keseluruhan mencapai 45 desa di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Adapun sebaran wilayah kecamatan dan desa yang BPD-nya diresmikan meliputi:
Kecamatan Baito: 7 desa (Tolihe, Mekar Jaya, Matabubu, Amasara, Baito, Wonua Raya, Sambahule).
Kecamatan Laeya: 11 desa (Lamong Jaya, Laeya, Wonua Kongga, Labokeo, Minaheo, Ambesea, Rambu-Rambu, Aepodu, Ombu-Ombu Jaya, Torobulu, Lerepako).
Kecamatan Lainea: 7 desa (Lalonggombu, Watumeeto, Pangan Jaya, Matabubu Jaya, Lainea, Aoreo, Bangun Jaya / Molinese).
Kecamatan Laonti: 17 desa (Peo Indah, Labuan Beropa, Labotaone, Namu, Batu Jaya, Malaringgi, Tue-Tue, Sangi-Sangi, Ulusawa, Cempedak, Tambeanga, Laonti, Kondono, Tambolosu, Lawisata, Woru-Woru, Puundirangga).
Kecamatan Palangga Selatan: 2 desa (Waturapa, Lalowua).
Kecamatan Andoolo: 1 desa (Wunduwatu).
Kecamatan Buke: 3 desa (Adaka Jaya, Pelandia, Andoolo Utama).
Kecamatan Tinanggea: 4 desa (Asingi, Palotawo, Lalonggasu, Molo Indah).
Kecamatan Lalembuu: 1 desa (Atari Jaya).
Kecamatan Moramo Utara: 2 desa (Tanjung Tiram, Wawatu).
Dalam arahannya, Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa BPD merupakan pilar penting pemerintahan desa yang kedudukannya sejajar dan menjadi mitra strategis kepala desa. BPD bukan sekadar lembaga pengawas, melainkan representasi masyarakat desa yang memiliki fungsi legislasi, menampung aspirasi, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
“BPD merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, di mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Dalam konsep pemerintahan desa yang dianut oleh negara kita saat ini, BPD merupakan mitra strategis kepala desa yang berjalan sejajar, saling dukung, dan saling melengkapi, merujuk pada pemerintah daerah, maka BPD sama dengan DPRD,” tegas Irham Kalenggo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar para anggota BPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan metode musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap dinamika di tingkat desa.
“Ingat, utamakan selalu metode musyawarah untuk mencapai mufakat jika terdapat permasalahan, terutama dalam masyarakat. Kehadiran lembaga BPD di desa adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan musyawarah desa bersama pemerintah desa, bukan sebaliknya, menjadikan pengawasan sebagai alat untuk menjatuhkan kepala desa, tetapi di balik itu, pengawasan dimaksud dapat menjadi media penghubung kepentingan antara masyarakat dan pemerintah desa,” pesan Bupati.
Melalui pelantikan ini, Bupati Irham Kalenggo berharap para anggota BPD yang baru dapat segera beradaptasi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta bersinergi secara aktif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta tercapainya masyarakat Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.















