Pemerintahan

Pemkab Konawe Selatan Perpanjang Kontrak 4.000 Lebih P3K Paruh Waktu Berdasarkan Evaluasi Disiplin

×

Pemkab Konawe Selatan Perpanjang Kontrak 4.000 Lebih P3K Paruh Waktu Berdasarkan Evaluasi Disiplin

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ribuan pegawai P3K paruh waktu di lingkungan Pemkab Konawe Selatan. Bertempat di Halaman Upacara Kantor Bupati, Selasa (28/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irham Kalenggo mwmbacakan naskah sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Dito Ariotedjo, yang mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.

Sambutan Menpora menekankan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda harus dijadikan momentum untuk membakar semangat pembangunan karakter generasi muda bangsa.

“98 tahun yang lalu, para pemuda Indonesia mengikrarkan sebuah janji—janji yang menyatukan perbedaan, janji yang menguatkan perjuangan, janji yang melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa Indonesia. Hari ini semangat itu harus terus hidup, bukan hanya dalam ingatan kita, tetapi dalam karakter setiap generasi penerus bangsa,” ujar Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat membacakan pidato Menpora.

Bupati Irham juga menegaskan kemajuan sejati Indonesia tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur atau canggihnya teknologi, melainkan dari kualitas manusia dan kekuatan karakter masyarakatnya.

“Patriotik artinya yang mencintai Indonesia bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan pengabdian dan tindakan nyata. Gigih artinya tidak menyerah ketika menghadapi kesulitan, tidak runtuh ketika mengalami kegagalan. Dan berempati artinya tidak hanya memikirkan keberhasilan dirinya sendiri, tetapi juga merasakan kesulitan saudaranya. Sebab patriotisme tanpa kepedulian akan kehilangan maknanya, kegigihan tanpa nurani akan kehilangan arahnya, dan kemajuan tanpa kemanusiaan bukanlah kemajuan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pengarahan resmi serta penyerahan SK perpanjangan perjanjian kerja bagi P3K Paruh Waktu.

Dalam pengarahannya, Bupati Irham Kalenggo menyampaikan bahwa perpanjangan masa kerja ini merupakan wujud pengakuan, apresiasi, dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan atas dedikasi serta kinerja para pegawai selama menjalankan tugas pelayanan publik.

“Perpanjangan perjanjian kerja ini bukanlah sebuah formalitas birokrasi semata, melainkan wujud nyata dari pengakuan dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan atas kinerja, dedikasi, dan pengabdian tulus yang telah Saudara tunjukkan. Anda telah membuktikan diri mampu menjadi roda penggerak pelayanan publik, dan perpanjangan ini adalah amanah untuk terus melanjutkan serta meningkatkan kualitas pengabdian tersebut,” ungkap Irham.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan, dari total 4.167 tenaga P3K paruh waktu yang dievaluasi, sebagian besar berhasil mempertahankan kinerjanya dan menerima perpanjangan perjanjian kerja. Rincian pencapaian dan evaluasi tersebut meliputi:

– Tenaga Teknis: Sebanyak 2.620 orang berhasil diperpanjang masa kerjanya, sementara 142 orang tidak diperpanjang.

– Tenaga Medis/Kesehatan: Sebanyak 537 orang menerima perpanjangan kontrak, sedangkan 8 orang tidak diperpanjang.

– Tenaga Guru/Pendidik: Sebanyak 1.004 orang mendapatkan perpanjangan masa kerja, sementara 8 orang tidak diperpanjang.

Sehingga total pegawai yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak adalah sebanyak 158 orang dikarenakan hasil evaluasi menunjukkan ketidakaktifan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.

Bupati Irham Kalenggo menegaskan pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, di mana masa hubungan perjanjian kerja paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta ketersediaan anggaran daerah.

Meskipun perjanjian kerja diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun ke depan, pimpinan daerah mengingatkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan berkala menjelang penetapan APBD, terutama dalam rangka efisiensi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

“Perlu menjadi catatan bahwa kinerja yang baik, rekam jejak yang bersih, dan integritas yang tinggi adalah satu-satunya instrumen penentu keberlanjutan pengabdian Saudara. Sebagai bagian dari ASN, Saudara terikat dengan kode etik dan slogan BerAKHLAK. Ingat, adab itu di atas ilmu. Status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan semangat profesionalisme,” tegasnya.

Di akhir sambutan, mantan Ketua DPRD Konsel dua periode itu menyampaikan harapan agar kebijakan Pemerintah Pusat di masa mendatang dapat memberikan peluang peningkatan status bagi para pegawai, sembari mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Kabupaten Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *