Advertorial

Layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peralihan Hak

×

Layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN Pangkas Waktu Pengurusan Peralihan Hak

Sebarkan artikel ini

Samarinda, Potretnusanatara.co.id – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini mendapat kepastian waktu penyelesaian melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, dengan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.

Kepastian waktu itu dirasakan Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, saat mengurus balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Tiga hari kemudian, Jumat (4/9/2026), ia mendapat informasi bahwa sertipikat telah selesai dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak terdiri dari beberapa tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah berlangsung maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan lima hari.

Menurut Ahmad, percepatan proses tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam pengurusan administrasi pertanahan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB dilakukan PPAT pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *