Advertorial

Kantah Polman Ikut Sosialisasi PPTPKH-TORA, Reforma Agraria Diperkuat

×

Kantah Polman Ikut Sosialisasi PPTPKH-TORA, Reforma Agraria Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar menghadiri kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ratih, Polewali Mandar, tersebut membahas kebijakan PPTPKH-TORA, tata cara permohonan inventarisasi dan verifikasi, hingga coaching clinic pengisian formulir permohonan.





Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir bersama staf teknis terkait. Kehadiran Kantah Polman menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini, kami terus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung program reforma agraria. Inventarisasi dan verifikasi menjadi bagian penting agar proses penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kartini T.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, turut hadir sekaligus menjadi pemateri.

Ia menyampaikan materi teknis terkait pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA, termasuk tata cara pengajuan serta pengisian dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut.

“Pemahaman terhadap mekanisme inventarisasi dan verifikasi menjadi penting bagi setiap pihak yang terlibat. Karena itu, koordinasi dan kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” kata Muhammad Arfan Irzady.

Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang bagi peserta untuk mendapatkan pemahaman teknis melalui sesi coaching clinic. Peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian formulir permohonan sebagai bagian dari tahapan inventarisasi dan verifikasi.

Kantah Polman menilai sinergi lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pelaksanaan PPTPKH-TORA dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan reforma agraria,” ujar Kartini.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap koordinasi antara instansi terkait dapat terus diperkuat. Dengan demikian, proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dapat berjalan efektif serta mendukung penyelesaian persoalan pertanahan yang menjadi bagian dari agenda reforma agraria.















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *